PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.   PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.  Makna Hubungan Internasional
Secara sederhana Hubungan Internasioanl berarti sebuah hubungan antar bangsa, baik antara warga negara suatu negara dan warga negara lain, negara dan individu/badan hokum.

2.  Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan Negara lain.
Kerjasama antar Negara diperlukan antara lain karena dua faktor sebagai berikut.
a.    Faktor Internal,yaitu kekhawatiran terancam kelangsungan hidup sebuah Negara. Kelangsungnan hidup sebuah Negara dapat terancam karena kudeta,intervensi Negara lain, hingga penguasaan oleh Negara lain.
b.    Faktor eksternal, yaitu suatu nrgara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.bantuan Negara lain tersebut diperlukan untuk membantu pemecahan berbagai masalah yang dihadapi sebuah Negara,baik mengenai ekonomi , politik, atau masalah sosial.
3.  Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak terlepas dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat tentang tujuan Negara,yaitu “ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
a.    Politik luar negeri bebas dan aktif.
Bebas dapat diartikan Indonesia bebas bergaul dengan Negara manapun tanpa mengikatkan diri pada salah satu blok,yaitu blok Barat atau Timur. Aktif dapoat diartikan Indonesia dapat bekerja sama dengan Negara lain dalam membentuk perdamaian.
b.    Pola Hubungan Internasional Indonesia
Pola hubungan Internasioanl yang dilakukan Indonesia adalah kerjasama bilateral (dua Negara), kerjasama regional (dua atau lebih Negara dalam satu kawasan), dan kerjasama multilateral (banyak Negara).contohnya :
1)    Kerjasama bilateral
Kerjasama R-I vietnam,pada tanggal 25 Juni 2015 disepakati peningkatan kerjasama RI-Vietnam dalam bidang politik,keamanan,ekonomi,perdagangan,maritime, penentuan batas wilayah,people-to people contact,dan permasalahan hokum terkait kekonsuleran,serta kerjasama regional dan global.
2)    Kerjasama Regional
Kerjasama East Asia Summit (EAS),Indonesia memprakarsai EAS Statement On Enchancing Regional Maritim Cooperation yang telah disahkan para pemimpin negara peserta East Asia Summit(EAS).Salah satunya berisi upaya pemberantasan illegal,Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara illegal. Upaya ini membantu Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia dan upaya pengembangan kerjasama dibidang maritime yang bersifat lebih komprehensif di kawasan Asia Timur.
3)    Kerjasama Multilateral
Konfrensi Asia-Afrika
KAA atau Konfrensi Asia-Afrika adalah kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang memilki perasaan senasib, yaitu sebagai bekas Negara- Negara jajahan. Konfrensi Asia-Afrika ke – 60 dilaksanakan di Indonesia pada 19-24 April 2015. Konfrensi ini menghasilkan tiga dokumen penting, yaitu Pesan Bandung 2015, deklarasi Penguatan Kemitraan Strategis Asia dan Afrika, dan Deklarasi mengenai Palestina.

4.  Sarana Hubungan Internasional
Ada berbagai macam sarana yang digunakan setiap engara untuk melaksanakan hubungan Internasional Yaitu :
1)     Diplomasi
2)     Negosiasi
3)     Lobi(lobby)
4)     Propaganda
5)     Ekonomi
6)     Kekuatan Militer

B.   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Organisasi Internasional
1.  Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa
a)    Indonesia secara resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60 PBB. Indonesia sempat keluar dari PBB pada tahun 1965, namuh kembali menjadi anggota PBB pada 28 September 1966.
b)    Peran aktif Indonesia
1)     Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik pernah menjabat sebagai ketua siding ke-26 Majelis Umum PBB pada tahun 1971.
2)     Indonesia aktif dalam berbagai misi perdamaian PBB di banyak Negara. Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar personel Peacekeeping Operations (PKO) yang menempatklan RI sebagai peringkat ke-12 dari 125 negara.Indonesia mengirimk 2.840 personil ,termasuk 31 personil wanita pada tahun 2015 yang jumlahnya meningkat dari tahun 2014 dengan 1.837 personel.
2.  Peran Indonesia di ASEAN
a.     Pembentukan ASEAN
ASEAN merupakan organisasi kerjasama di kawasan Asia Tenggara yang didirikan melalui deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok,Thailand.Pada awal pembentukannya , ASEAN terdiri dari lima Negara anggota (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand. Saat ini, anggota ASEAN telah berjumlah 10 negara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Loas, Myanmar, Kamboja)
b.     Peran Indonesia di ASEAN
1)    Selain salah satu Negara yang memprakarsai berdirinya ASEAN, Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi(KTT) ASEAN pertama di Bali pada tahun 1976.Selanjutnyan Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah KTT ASEAN tahun 2003 dan pada tahun 2011.
2)    Indonesia menggagas ASEAN Framework For Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) utuk mempertahankan sentralitas ASEAN dalam regional architecture economy di kawasan Asia-Pasifik.

C.   Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
1.   Definisi Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional dalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi  bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hokum tertentu yang mempunyai akibat hokum tertentu pula.
2.   Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a.     Traktat
b.     Protokol
c.      Persetujuan
d.     Perserikatan
e.     Proses verbal
f.       Piagam
g.     Deklarasi
h.     Modus vivendi
i.       Pertukaran Nota
j.       Ketentuan penutup
k.      Ketentuan umum
l.       Charter
m.    Pakta
n.     Covenant
3.   Tahapan Perjanjian Internasioanl
Perjanjian Internasional dibuat melalui beberapa tahap,menurut Mochtar Kusumaatmadja tahapan tersebut yaitu:
1)    Perundingan (negotiation)
2)    Penandatanganan (signature)
3)    Pengesahan (ratification)
4.   Manfaat Perjanjian Internasional
a.    Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara
b.    Pengakuan dari Negara tetengga
c.    Perkembangan luas wilayah Indonesia

D.   Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Terdapat empat unsur hubungan diplomatic,yaitu sebagai berikut.
1)    Hubungan antarbangsa
2)    Pertukaran misi diplomatik
3)    Status pejabat diplomatik
4)    Kekebalan hokum/hak ekstrateritorial
1.  Korps Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
a.    Korps Perwakilan diplomatik
1)    Dura besar (ambassador pronuntius)
Tugas seorang duta besar adalah memimpin Kedutaan Besar disuatu Negara.Ia memiliki kuasa penuh luar biasa sehingga dapat berhubuyngan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
2)    Duta (envoy dan internuntius)
Tugas seorang duta adalah memimpin kedutaan disuatu Negara yang tingkat kerekatab hubungan antar dua Negara tidak begitu erat.Ia juga dapat berhubungan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
3)    Kuasa usaha (charge d’affaires)
Seorang kuasa usaha dikirim pleh Negara pengirim kepada Menteriu Luar Negeri negara penerima.Dengan demikian , ia hanya dapat berhubungan dengan kepala Negara tempatnya bertugas melalui Menteri Luar Negeri tersebut.
b.    Korps perwakilan konsuler
Berdasarkan konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963,berikut adalah fungsi perwakilan konsuler.
1)    Didalam Negara penerima ,melindungi kepentingan –kepentingan Negara penerima dan warga negaranya,individu-individu dan badan hokum,di dalam batas-batas yang di izinkan hokum internasional.
2)    Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah di antara kedua Negara.
3)    Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke Negara pengirim.
4)    Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrative dengan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima.
2.  Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Hak Imunitet
a.     Fungsi perwakilan diplomatic
Menurut konvensi Wina 1961.
1)    Mewakili Negara pengirim di Negara penerima
2)    Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)    Memelihara persahabatan antar kedua Negara.
b.    Hak Imunitet
Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler yang dijamin oleh hukum internasional adalah sebagai berikut.
1)    Hak Ekstrateritorial
Merupakan hak kekebalan dalam daerah perwakilan,seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya.
2)    Hak Kebebasan/kekebalan
Meskipun harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat,anggota korps diplomatik tidak dapat dituntut dipengadilan.selain itu merekapun terbebas darin pajak, bea cukai, dan pemeriksaan atas tas diplomatic.mereka juga bebas mendirikan tempat ibdaha di dalam lingkungan kudutaan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL"

Posting Komentar