PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN
PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Makna Hubungan Internasional
Secara
sederhana Hubungan Internasioanl berarti sebuah hubungan antar bangsa, baik
antara warga negara suatu negara dan warga negara lain, negara dan
individu/badan hokum.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
Bagi Indonesia
Tidak
ada satu Negara pun di dunia ini yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan Negara
lain.
Kerjasama
antar Negara diperlukan antara lain karena dua faktor sebagai berikut.
a. Faktor Internal,yaitu kekhawatiran terancam
kelangsungan hidup sebuah Negara. Kelangsungnan hidup sebuah Negara dapat
terancam karena kudeta,intervensi Negara lain, hingga penguasaan oleh Negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu suatu nrgara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.bantuan
Negara lain tersebut diperlukan untuk membantu pemecahan berbagai masalah yang
dihadapi sebuah Negara,baik mengenai ekonomi , politik, atau masalah sosial.
3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam
Menjalin Hubungan Internasional
Kebijakan
politik luar negeri Indonesia tidak terlepas dari Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat tentang tujuan Negara,yaitu
“ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
a. Politik luar negeri bebas dan aktif.
Bebas
dapat diartikan Indonesia bebas bergaul dengan Negara manapun tanpa mengikatkan
diri pada salah satu blok,yaitu blok Barat atau Timur. Aktif dapoat diartikan
Indonesia dapat bekerja sama dengan Negara lain dalam membentuk perdamaian.
b. Pola Hubungan Internasional
Indonesia
Pola
hubungan Internasioanl yang dilakukan Indonesia adalah kerjasama bilateral (dua
Negara), kerjasama regional (dua atau lebih Negara dalam satu kawasan), dan
kerjasama multilateral (banyak Negara).contohnya :
1) Kerjasama bilateral
Kerjasama
R-I vietnam,pada tanggal 25 Juni 2015 disepakati peningkatan kerjasama
RI-Vietnam dalam bidang politik,keamanan,ekonomi,perdagangan,maritime, penentuan
batas wilayah,people-to people contact,dan permasalahan hokum terkait
kekonsuleran,serta kerjasama regional dan global.
2) Kerjasama Regional
Kerjasama
East Asia Summit (EAS),Indonesia memprakarsai EAS Statement On Enchancing Regional
Maritim Cooperation yang telah disahkan para pemimpin negara peserta East Asia
Summit(EAS).Salah satunya berisi upaya pemberantasan illegal,Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara illegal. Upaya ini membantu
Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia dan upaya
pengembangan kerjasama dibidang maritime yang bersifat lebih komprehensif di
kawasan Asia Timur.
3) Kerjasama Multilateral
Konfrensi
Asia-Afrika
KAA
atau Konfrensi Asia-Afrika adalah kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara
yang memilki perasaan senasib, yaitu sebagai bekas Negara- Negara jajahan.
Konfrensi Asia-Afrika ke – 60 dilaksanakan di Indonesia pada 19-24 April 2015.
Konfrensi ini menghasilkan tiga dokumen penting, yaitu Pesan Bandung 2015,
deklarasi Penguatan Kemitraan Strategis Asia dan Afrika, dan Deklarasi mengenai
Palestina.
4. Sarana Hubungan Internasional
Ada
berbagai macam sarana yang digunakan setiap engara untuk melaksanakan hubungan
Internasional Yaitu :
1) Diplomasi
2) Negosiasi
3) Lobi(lobby)
4) Propaganda
5) Ekonomi
6) Kekuatan Militer
B.
Peran
Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Organisasi Internasional
1. Peran Indonesia di Perserikatan
Bangsa-Bangsa
a) Indonesia secara resmi menjadi
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60
PBB. Indonesia sempat keluar dari PBB pada tahun 1965, namuh kembali menjadi
anggota PBB pada 28 September 1966.
b) Peran aktif Indonesia
1) Menteri Luar Negeri Indonesia Adam
Malik pernah menjabat sebagai ketua siding ke-26 Majelis Umum PBB pada tahun
1971.
2) Indonesia aktif dalam berbagai misi
perdamaian PBB di banyak Negara. Indonesia merupakan salah satu penyumbang
terbesar personel Peacekeeping Operations (PKO) yang menempatklan RI sebagai
peringkat ke-12 dari 125 negara.Indonesia mengirimk 2.840 personil ,termasuk 31
personil wanita pada tahun 2015 yang jumlahnya meningkat dari tahun 2014 dengan
1.837 personel.
2. Peran Indonesia di ASEAN
a. Pembentukan ASEAN
ASEAN merupakan organisasi kerjasama
di kawasan Asia Tenggara yang didirikan melalui deklarasi ASEAN tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok,Thailand.Pada awal pembentukannya , ASEAN terdiri dari
lima Negara anggota (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand. Saat ini,
anggota ASEAN telah berjumlah 10 negara (Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Loas, Myanmar, Kamboja)
b. Peran Indonesia di ASEAN
1) Selain salah satu Negara yang
memprakarsai berdirinya ASEAN, Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi
Tingkat Tinggi(KTT) ASEAN pertama di Bali pada tahun 1976.Selanjutnyan
Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah KTT ASEAN tahun 2003 dan pada tahun
2011.
2) Indonesia menggagas ASEAN Framework For Regional Comprehensive
Economic Partnership (RCEP) utuk mempertahankan sentralitas ASEAN dalam
regional architecture economy di kawasan Asia-Pasifik.
C. Perjanjian Internasional yang
Dilakukan Indonesia
1.
Definisi
Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional dalah suatu
ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai
anggota organisasi bangsa-bangsa dengan
tujuan melaksanakan hokum tertentu yang mempunyai akibat hokum tertentu pula.
2.
Istilah-istilah
dalam Perjanjian Internasional
a. Traktat
b. Protokol
c. Persetujuan
d. Perserikatan
e. Proses verbal
f. Piagam
g. Deklarasi
h. Modus vivendi
i. Pertukaran Nota
j. Ketentuan penutup
k. Ketentuan umum
l. Charter
m. Pakta
n. Covenant
3.
Tahapan
Perjanjian Internasioanl
Perjanjian Internasional dibuat
melalui beberapa tahap,menurut Mochtar Kusumaatmadja tahapan tersebut yaitu:
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
4.
Manfaat
Perjanjian Internasional
a. Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara
b. Pengakuan dari Negara tetengga
c. Perkembangan luas wilayah Indonesia
D. Kedudukan Perwakilan Diplomatik
Indonesia
Terdapat
empat unsur hubungan diplomatic,yaitu sebagai berikut.
1) Hubungan antarbangsa
2) Pertukaran misi diplomatik
3) Status pejabat diplomatik
4) Kekebalan hokum/hak ekstrateritorial
1. Korps Perwakilan Diplomatik dan
Konsuler
a. Korps Perwakilan diplomatik
1) Dura besar (ambassador pronuntius)
Tugas seorang duta besar adalah
memimpin Kedutaan Besar disuatu Negara.Ia memiliki kuasa penuh luar biasa
sehingga dapat berhubuyngan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
2) Duta (envoy dan internuntius)
Tugas seorang duta adalah memimpin
kedutaan disuatu Negara yang tingkat kerekatab hubungan antar dua Negara tidak
begitu erat.Ia juga dapat berhubungan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
3) Kuasa usaha (charge d’affaires)
Seorang kuasa usaha dikirim pleh Negara
pengirim kepada Menteriu Luar Negeri negara penerima.Dengan demikian , ia hanya
dapat berhubungan dengan kepala Negara tempatnya bertugas melalui Menteri Luar
Negeri tersebut.
b. Korps perwakilan konsuler
Berdasarkan konvensi Wina mengenai
Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963,berikut adalah fungsi
perwakilan konsuler.
1) Didalam Negara penerima ,melindungi
kepentingan –kepentingan Negara penerima dan warga negaranya,individu-individu
dan badan hokum,di dalam batas-batas yang di izinkan hokum internasional.
2) Memajukan pembangunan hubungan
dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah di antara kedua Negara.
3) Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan
kepada warga Negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas
untuk orang yang ingin pergi ke Negara pengirim.
4) Bertindak sebagai notaris dan
panitera sipil serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrative
dengan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Hak
Imunitet
a. Fungsi perwakilan diplomatic
Menurut konvensi Wina 1961.
1) Mewakili Negara pengirim di Negara penerima
2) Melindungi kepentingan Negara pengirim
dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh
hukum internasional.
3) Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah Negara penerima.
4) Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5) Memelihara persahabatan antar kedua Negara.
b. Hak Imunitet
Kekebalan diplomatik atau hak
imunitet bagi korps perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler yang dijamin
oleh hukum internasional adalah sebagai berikut.
1) Hak Ekstrateritorial
Merupakan hak kekebalan dalam daerah
perwakilan,seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman
dan bangunan-bangunannya.
2) Hak Kebebasan/kekebalan
Meskipun harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat,anggota korps diplomatik tidak dapat dituntut
dipengadilan.selain itu merekapun terbebas darin pajak, bea cukai, dan
pemeriksaan atas tas diplomatic.mereka juga bebas mendirikan tempat ibdaha di
dalam lingkungan kudutaan.
0 Response to "PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL"
Posting Komentar