SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Hakikat
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata
dalam bahasa Inggris, yaitu democracy.
Demokrasi
merupakan istilah politik yang berati pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa
diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat yang dijalankan langsung oleh
mereka atau wakil-wakil
yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan
bebas. Yang penting bagi
suatu demokrasi bukan
hanya siapa yang memilih
pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin negara tidak
benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin itu
sendiri, maupun karena
budaya masyarakat setempat
yang tidak kondusif, maka demokrasi
hanya berarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh
masyarakat bawah.
Secara
terminologi, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar
demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.
Pelaksanaan
kekuasaan negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala
kepentingannya akan diperhatikan.
b.
Cara melaksanakan
kekuasaan negara dengan
senantiasa mengingat kehendak
rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.
Batas
kekuasaan negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh
hasil yang diinginkan oleh
rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Pengertian demokrasi yang sangat
popular ialah Pemerintahan
dari rakyat, untuk rakyat, dan
oleh rakyat. “Pemerintahan dari rakyat” artinya presiden, gubernur, bupati,
kepala desa pemimpin
politik telah dipilih
dan mendapatkan mandat dari
rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh rakyat”
artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi
pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. “Pemerintahan untuk rakyat” artinya
hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi
demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.Pemerintahan
oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun
dalam praktiknya pemerintahan
dijalankan oleh pemerintah,orang-orang dalam
pemerintah tersebut telah
dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan
untuk rakyat merupakan pemerintah yang
menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk
kepentingan dan kesejahteraan
rakyat. Jika kebijakan
yang dihasilkan hanya
untuk kepentingan sekelompok orang
dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan
pemerintahan demokratis.
Negara
yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri
sebagai berikut:
a.
Adanya
lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendakrakyat.
b.
Adanya
pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Adanya
kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas
mengawasi pemerintah.
d.
Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
(Hartati, Setyani, 2011: 27).
Dalam
penerapan di Negara Kesatuan Republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai
suatu mekanisme dan
cita-cita hidup berkelompok
yang ada dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).Keinginan orang-orang yang ada dalam
kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung), falsafah
hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang
bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia
didasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Transformasi nilai-nilai
Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan konsekuensi dan
komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman
ini maka beberapa
pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
a.
Sri
Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
b.
Pamudji
mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri Demokrasi Pancasila :
a.
Pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
b.
Adanya
pemilu secara berkesinambungan
c.
Adanya
peran-peran kelompok kepentingan
d.
Adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Untuk
melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam
gagasan demokrasi mengalir seperti lahirnya konsep konsep demokrasi dari para
tokoh republik Indonesia, Soekarno Hatta, M. Natsir, Sahrir dan kemudian dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2
tahapan, yaitu:
Ø Pada tahapan pra kemerdekaan pemahaman
demokrasi belum dapat diartikan sebagai
wujud pemerintahan rakyat
karena saat itu
belum ada negara,
tentunya belum ada juga pemerintahan, namun pemahaman demokrasi saat itu
adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk
memperbincangkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara
rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan
yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, siapa yang akan menjadi kepala dan
wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musyawarah dengan modal semangat kebangsaan
ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Ø Sementara itu perkembangan demokrasi
pasca kemerdekaan telah mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa
kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sistem demokrasi yang
dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia adalah rumusan
“mekanisme hidup berkelompok, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan
keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan ini hanya akan dapat
dilaksanakan apabila rakyat ini:
1) Memiliki kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan rasa nasionalisme yang tinggi.
2) Memiliki kebesaran jiwa dan sportif.
3) Konstitusional.
4) Terjamin keamanan.
5) Bebas dari campur tangan asing.
6) Sadar akan adanya perbedaan.
Dengan
demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra bkemerdekaan adalah
bermusyawrah sebagai mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau
aspirasi komponen bangsa. Demokrasi memiliki sebuah pilar, yaitu prinsip trias
politica yang membagiketiga
kekuasaan politik luar
negara (eksekutif, yudikatif,
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini
bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances (pengawasan dan perimbangan). (Sodeli, Lubis, 2014: 62).
B. Penerapan
Dinamika Demokrasi Pancasila
Dalam penerapan
dinamika demokrasi Pancasila
ini mempunyai prinsip-prinsip tersendiri dari demokrasi Pancasila. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut antara
lain:
1)
Demokrasi
yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Demokrasi
dengan kecerdasan.
3)
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat.
4) Demokrasi dengan rule of law, yaitu
kekuasaan negara Republik Indonesia
itu harus mengandung,
melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan
negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). Kekuasaan negara itu
menjamin kepastian hukum (legal security). Kekuasaan negara itu mengembangkan
manfaat atau kepentingan hukum (legal interest).
5) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
negara.
6) Demokrasi dengan hak asasi manusia
7) Demokrasi dengan pengadilan yang
merdeka.
8) Demokrasi dengan otonomi daerah.
9) Demokrasi dengan kemakmuran.
10) Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Karakter
utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Inti dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk
mengelola negara, sehingga
kemajuan sebuah negara
merupakan tanggung jawab seluruh
rakyatnya. Oleh karena
itu, dalam negara
demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1)
Menghargai
dan menjunjung tinggi hukum.
2)
Menjunjung
tinggi ideologi dan konstitusi negara.
3)
Mengutamakan
kepentingan negara
4)
kut
serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik.
5)
Mengisi
kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi
Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
1)
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
3)
Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
diri sendiri dan orang lain.
4)
Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
5)
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
7)
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi,
yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri
– ciri demokrasi Pancasila :
1)
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2)
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3)
Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5)
Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6)
Menghargai
hak asasi manusia.
7)
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil–wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya karena merugikan semua pihak.
8)
Tidak
menganut sistem monopartai.
9)
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10) Mengandung sistem mengambang.
11) Tidak kenal adanya diktator,
mayoritas, dan tirani minoritas.
12) Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1)
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum.
2)
Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4)
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi di bawah
5)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
6)
Pengawasan
Dewan Perwakilah Rakyat (DPR).
7)
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
8)
Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas.
Demokrasi pancasila
mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1)
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong
royong
2)
yang ditujukan
kepada kesejahteraan rakyat,
yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran
dan budi pekerti luhur, kepribadian Indonesia yang berkesinambungan.
3)
Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4)
Dalam demokrasi
Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan
tanggung jawab sosial.
5)
Dalam
demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup
bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat.
6)
Kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.
Demokrasi Pancasila
pada intinya merupakan
demokrasi yang didasarkan pada Pancasila, yakni yang
didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
a.
Sila
ketuhanan
b.
Sila
kemanusiaan
c.
Sila
persatuan
d.
Sila
kedaulatan rakyat
e. Unsur
utama dari demokrasi
Indonesia yang berdasarkan
pada pancasila adalah adanya prinsip
“musyawarah”. Kata musyawarah
sendiri awal mulanya sendiri tersebut
dalam sila ke empat dari Pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inti
dari musyawarah adalah “win-win
solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat
memuaskan semuam pihak yang berbeda
pendapat, suatu harapan
yang sebenarnya sangat
sulit dapat diwujudkan dalam
praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realistis justru pelaksanaan voting
berdasarkan metode one man one vote yang menghasilkan konsep win lose solution
berdasarkan konsep zero sum game,meskipun tidak selamanya berarti pemenang
ambil semua (the winner takes all).
Di samping itu, prinsip musyawarah ini
sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa Indonesia dibawah rezim
pemerintahan Presiden Soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai
pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang
lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting
suara, padahal voting suaran berdasarkan one man one vote merupakan inti dan
metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep
demokrasi itu.
Penjelmaan
konsep demokrasi pancasila
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena
sangat sumirnya penjabaran demokrasi Pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada
masa orde Presiden Soekarno dan orde Presiden Soeharto, terjadi berbagai penyimpangan terhadap
prinsip kebebasan berbicara, suatu
penyimpangan yang bahkan sering
kali dilembagakan. Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat itu banyak surat
kabar dan majalah
yang dibreidel, siaran
televisi dan radio yang dikontrol dengan ketat, dan orang yang
bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan dihilangkan (dibunuh), hanya karena
berbeda pandangan dengan pemerintah.
C. Prinsip
Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran pokok/dasar orang
berpikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2 (dua) landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat
mutlak untuk diketahui
oleh setiap orang
yang menjadi pemimpinnegara,
rakyat, masyarakat, organisasi partai, dan keluarga, yaitu:
1) Suatu negara itu milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/golongan/partai dan bukan pula milik penguasa negara.
2) Siapapun yang
menjadi pemegang kekuasaan
negara, prinsipnya adalah selaku
pengurus rakyat, harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap rakyatnya, dan
sekaligus pelaku pelayanan rakyat, yaitu
tidak boleh bertindak
zalim kepada tuannya, yaitu rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintahan berdasarkan
hukum, dalam penjelasan UUD
1945
dikatakan:
1. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat).
2. Pemerintah berdasrkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
3. Kekuasan tertinggi
berada di MPR.
b.
Perlindungan
terhadap hak asasi.
c.
Pengambilan
keputusan atas hak musyawarah.
d.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
e.
Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
f.
Pelaksanaan
pemilihan umum.
g.
Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
h.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
i.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
j.
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita.
D. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formal dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 1945
serta ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan
sistem Demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung didalam
batang tubuh UUD 1945 berdasarkan
tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a. Adalah negara yang berdasarkan hukum. Negara
Indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya
terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
b. Indonesia menganut sistem
konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah ,dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh
ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR
dan undang-undang.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi Seperti telah
disebutkan pada pasal
1 ayat 2
UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian,
MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
d. Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah
MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
e. Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
f. Menteri negara
adalah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Presiden
memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
g. Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
h. Kepala
negara tidak bertanggunag
jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
E. Membangun
Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku
menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.
Dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.
Dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen)
berbunyi “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.
c.
Dalam
konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
Ø
Ayat (1)
berbunyi “Republik Indonesia
Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk federasi”
Ø
Ayat
(2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
Ø
Ayat
(1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Ø
Ayat (2)
berbunyi “Kedaulatan
Republik Indonesia adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
F. Pentingnya
Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya
sebuah negara dapat
disebut sebagai negara
yang demokratis, di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan
di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan
keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi
pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
G. Perilaku
yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
1)
Membiasakan diri
untuk berbuat sesuai
dengan aturan main
atau hukum yang berlaku.
2)
Membiasakan
diri bertindak demokratis dalam segala hal.
3)
Membiasakan
diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
4)
Membiasakan
diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.
5)
Membiasakan
diri untuk memilih pemimpin–pemimpin melalui cara–cara yang demokratis.
6)
Selalu
menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
7)
Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan
Yang Maha Esa, masyarakat,
bangsa, dan negara bahkan secara pribadi.
8)
Menuntut
hak setelah melaksanakan kewajiban.
9)
Menggunakan
kebebasan dengan rasa tanggung jawab.
10) Mau menghormati hak orang lain dalam
menyampaikan pendapat.
11) Membiasakan diri memberikan kritik
yang bersifat membangun.
H. Periodisasi
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1)
Demokrasi
pada Periode 1945-1949
Maklumat
pemerintah tanggal 1 November 1945, 3 November 1945, 14 November 1945,
pada masa ini
mengindikasikan keinginan kuat
dari para pemimpin negara untuk
membentuk pemerintahan demokraris. Memiliki rekruitmen politik, dengan maklumat
wakil presiden, memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi
peletak dasar bagi sistem kepartaian. Pemilu pada periode ini belum dapat dilaksanakan. Periode ini memberikan hak-hak
politik secara menyeluruh.
2)
Demokrasi
pada periode 1945-1950
Demokrasi
pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. Sistem parlementer yang
dimulai berlaku sebulan
sesudah kemerdekaan di nproklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945
dan 1950, karena kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang
selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi
sistem perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Kekuatan sosial politik
yang memperoleh saluran
dan tempat yang realitas
dalam kontelasi politik, padahal
merupakan kekuatan yang
paling penting yaitu seorang
presiden yang tidak mau
bertindak sebagai “Rubber stamp president”.
3)
Demokrasi
pada periode 1950-1965
Ciri-ciri
periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional
dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
4)
Demokrasi
pada periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi
di negara kita
di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan
sosial, kulturia, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita
mengenai pengalaman pada masa lampau
telah sampai titik mana pada
didasari bahwa badan
eksekutif yang tidak kuat
dan tidak continue tidak akan
memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita
menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “committed” kepada
sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan ekonomi
karena kekuasaan yang
dimilikinya di sia-siakan untuk
tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi Pancasila tidak
berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena demokrasi Pancasila memandang
kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem
demokrasi.Inti dari
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang berlandaskan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebikjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh
karena itu, setiap
warga negara, harusmemperhatikan hal-hal berikut:
1)
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2)
Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan
untuk
3)
kepentingan
bersama.
4)
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
5)
kekeluargaan.
6)
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
7)
sebagai
hasil musyawarah.
8)
Dengan
iktikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
9)
melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
10) Di
dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di
atas
11) kepentingan pribadi dan golongan.
12) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati
13) nurani yang luhur.
14) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan
15) secara
moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi
16) harkat
dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan
keadilan
17) mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
18) Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai
19) untuk melaksanakan permusyawaratan.
(Sodeli, Lubis, 2017: 61).
5)
Demokrasi
pada periode 1998-sekarang
Sukses atau
gagalnya suatu transisi
demokrasi sangat bergantung
pada 4 faktor kunci yaitu:
a.
Komposisi
elite politik
b.
Desain
institusi politik
c.
Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
d.
Peran
civil society (masyarakat madani).
Ke-4
faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mengonsolodasi
demokrasi. Pengalaman negara yang sudah demokrasi established memperlihatkan
bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya
kecil. Harapan lain dalam
suksesnya transaksi demokrasi
Indonesia mungkinadalah pada peran civil
society (masyarakat madani) untuk mengurangi polaritaspolitik dan menciptakan
kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai denganjatuhnya
pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisitergantung pada
kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi masalah tradisionalyang menghadang.Secara
historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat.
0 Response to "SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA"
Posting Komentar