SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA

A.     Hakikat Demokrasi
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.  Kata ini  kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris, yaitu democracy.
Demokrasi merupakan istilah politik yang berati pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat yang dijalankan  langsung  oleh  mereka  atau  wakil-wakil  yang  mereka  pilih  di  bawah sistem  pemilihan  bebas. Yang  penting  bagi  suatu  demokrasi  bukan  hanya  siapa yang memilih pemimpin, tetapi juga cara dia memimpin. Sebab jika cara memimpin negara tidak benar, baik karena rendahnya kualitas dan komitmen moral dari sang pemimpin  itu  sendiri,  maupun  karena  budaya  masyarakat  setempat  yang  tidak kondusif, maka demokrasi hanya berarti pemolesan dari tirani oleh kaum bangsawan menjadi tirani oleh masyarakat bawah.
Secara terminologi, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat, yaitu:
a.    Pelaksanaan kekuasaan negara ialah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
b.    Cara  melaksanakan  kekuasaan  negara  dengan  senantiasa  mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
c.    Batas kekuasaan negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin  memperoleh  hasil  yang diinginkan  oleh  rakyat  asal  tidak menyimpang dasar demokrasi.

Pengertian  demokrasi  yang  sangat  popular  ialah  Pemerintahan  dari  rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. “Pemerintahan dari rakyat” artinya presiden, gubernur,  bupati,  kepala  desa  pemimpin  politik  telah  dipilih  dan  mendapatkan mandat dari rakyat sehingga mengemban kepentingan rakyat. “Pemerintahan oleh rakyat” artinya negara dijalankan oleh rakyat melalui mandat sehingga rakyat menjadi pengawas, yang dijalankan oleh rakyat. “Pemerintahan untuk rakyat” artinya hasil dan kebijaksanaan diarahkan pada kesejahteraan  rakyat dan atas dasar aspirasi rakyat. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat.Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.  Walaupun  dalam  praktiknya  pemerintahan  dijalankan  oleh  pemerintah,orang-orang  dalam  pemerintah  tersebut  telah  dipilih  dan  mendapat mandat  dari rakyat.

Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah  yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan  rakyat.  Jika  kebijakan  yang  dihasilkan  hanya  untuk  kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.

Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri
sebagai berikut:
a.    Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendakrakyat.
b.    Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.    Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d.    Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara. (Hartati, Setyani, 2011: 27).

Dalam penerapan di Negara Kesatuan Republik Indonesia demokrasi dapat dipandang  sebagai  suatu  mekanisme  dan  cita-cita  hidup  berkelompok  yang  ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan  hidupnya  (weltanschaung),  falsafah  hidupnya  (filosofiche  Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Transformasi nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan  pemahaman  ini  maka  beberapa  pakar  Indonesia  memberikan pengertian sebagai berikut :
a.    Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/perwakilan  yang  mengandung semangat ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
b.    Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri Demokrasi Pancasila :
a.    Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
b.    Adanya pemilu secara berkesinambungan
c.    Adanya peran-peran kelompok kepentingan
d.    Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.

Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahirnya konsep konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, Soekarno Hatta, M. Natsir, Sahrir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan, yaitu:
Ø  Pada tahapan pra kemerdekaan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai  wujud  pemerintahan  rakyat  karena  saat  itu  belum  ada  negara,  tentunya belum ada juga pemerintahan, namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincangkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, siapa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musyawarah dengan modal semangat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Ø  Sementara itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekaan telah mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebenarnya sistem demokrasi  yang  dibutuhkan  oleh  bangsa  Indonesia  adalah  rumusan  “mekanisme hidup berkelompok, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini:
1)  Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan rasa nasionalisme yang tinggi.
2)  Memiliki kebesaran jiwa dan sportif.
3)  Konstitusional.
4)  Terjamin keamanan.
5)  Bebas dari campur tangan asing.
6)  Sadar akan adanya perbedaan.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra bkemerdekaan adalah bermusyawrah sebagai mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa. Demokrasi memiliki sebuah pilar, yaitu prinsip trias politica yang membagiketiga  kekuasaan  politik  luar  negara  (eksekutif,  yudikatif,  dan  legislatif)  untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga  jenis  lembaga  negara  ini  diperlukan  agar  ketiga  lembaga  negara  ini  bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances (pengawasan dan perimbangan). (Sodeli, Lubis, 2014: 62).

B.     Penerapan Dinamika Demokrasi Pancasila
Dalam  penerapan  dinamika  demokrasi  Pancasila  ini  mempunyai  prinsip-prinsip tersendiri dari  demokrasi Pancasila.  Prinsip-prinsip demokrasi tersebut antara lain:
1)    Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
2)    Demokrasi dengan kecerdasan.
3)    Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
4)    Demokrasi dengan rule of law, yaitu kekuasaan negara Republik Indonesia  itu  harus  mengandung,  melindungi,  serta  mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice). Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security). Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest).
5)    Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
6)    Demokrasi dengan hak asasi manusia
7)    Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
8)    Demokrasi dengan otonomi daerah.
9)    Demokrasi dengan kemakmuran.
10) Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Karakter utama demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh  untuk  mengelola  negara,  sehingga  kemajuan  sebuah  negara  merupakan tanggung  jawab  seluruh  rakyatnya.  Oleh  karena  itu,  dalam  negara  demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1)    Menghargai dan menjunjung tinggi hukum.
2)    Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara.
3)    Mengutamakan kepentingan negara
4)    kut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik.
5)    Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
1)    Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)    Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3)    Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
4)    Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)    Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)    Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7)    Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi Pancasila :
1)    Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2)    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3)    Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5)    Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban.
6)    Menghargai hak asasi manusia.
7)    Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil–wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya karena merugikan semua pihak.
8)    Tidak menganut sistem monopartai.
9)    Pemilu dilaksanakan secara luber.
10) Mengandung sistem mengambang.
11) Tidak kenal adanya diktator, mayoritas, dan tirani minoritas.
12) Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1)    Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
2)    Indonesia menganut sistem konstitusional.
3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4)    Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi di bawah
5)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
6)    Pengawasan Dewan Perwakilah Rakyat (DPR).
7)    Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
8)    Kekuasaan  Kepala  Negara  tidak  tak  terbatas.

Demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1)    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan  gotong  royong
2)    yang  ditujukan  kepada  kesejahteraan  rakyat,  yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti luhur, kepribadian Indonesia yang berkesinambungan.
3)    Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4)    Dalam  demokrasi  Pancasila  kebebasan  individu  tidak  bersifat  mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
5)    Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat.
6)    Kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.

Demokrasi  Pancasila  pada  intinya  merupakan  demokrasi  yang  didasarkan pada Pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
a.    Sila ketuhanan
b.    Sila kemanusiaan
c.    Sila persatuan
d.    Sila kedaulatan rakyat
e.    Unsur  utama  dari  demokrasi  Indonesia  yang  berdasarkan  pada  pancasila adalah adanya  prinsip  “musyawarah”.  Kata  musyawarah  sendiri  awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari Pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.  Inti  dari  musyawarah adalah  “win-win  solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat memuaskan semuam pihak  yang  berbeda  pendapat,  suatu  harapan  yang  sebenarnya  sangat  sulit  dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realistis justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man one vote yang menghasilkan konsep win lose solution berdasarkan konsep zero sum game,meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa Indonesia dibawah rezim pemerintahan Presiden Soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suaran berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep demokrasi itu.
Penjelmaan  konsep  demokrasi  pancasila  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara menjadi kabur dikarenakan beberapa hal, terutama karena sangat sumirnya penjabaran demokrasi Pancasila di dalam UUD 1945. Seperti pada masa orde Presiden Soekarno dan orde Presiden Soeharto, terjadi berbagai penyimpangan  terhadap  prinsip  kebebasan berbicara,  suatu  penyimpangan  yang bahkan sering kali dilembagakan. Karena itu, tidak mengherankan jika pada saat itu banyak  surat  kabar  dan  majalah  yang  dibreidel,  siaran  televisi dan  radio  yang dikontrol dengan ketat, dan orang yang bicara vokal dikirim kepenjara atau bahkan dihilangkan (dibunuh), hanya karena berbeda pandangan dengan pemerintah.

C.     Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip  merupakan  kebenaran  pokok/dasar  orang  berpikir,  bertindak dan  lain sebagainya. Dalam  menjalankan  prinsip-prinsip  demokrasi  secara umum terdapat 2 (dua) landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat  mutlak  untuk  diketahui  oleh  setiap  orang  yang  menjadi pemimpinnegara, rakyat, masyarakat, organisasi partai, dan keluarga, yaitu:
1)    Suatu negara itu milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/golongan/partai dan bukan pula milik penguasa negara.
2)    Siapapun  yang  menjadi  pemegang  kekuasaan  negara,  prinsipnya adalah  selaku  pengurus rakyat,  harus  bisa  bersikap  dan  bertindak adil terhadap rakyatnya, dan sekaligus pelaku pelayanan rakyat, yaitu  tidak  boleh  bertindak  zalim  kepada  tuannya, yaitu  rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.    Pemerintahan  berdasarkan  hukum, dalam  penjelasan  UUD  1945
dikatakan:
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
2. Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3. Kekuasan tertinggi berada di MPR.
b.    Perlindungan terhadap hak asasi.
c.    Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
d.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
e.    Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f.     Pelaksanaan pemilihan umum.
g.    Kedaulatan  ada  ditangan  rakyat  dan  dilakukan  sepenuhnya  oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
h.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
i.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
j.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita.

D.     Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formal dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD  1945  serta ketetapan-ketetapan  MPRS.  Sedangkan  sistem  Demokrasi Pancasila  menurut  prinsip-prinsip yang  terkandung  didalam  batang  tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a.    Adalah negara yang berdasarkan hukum. Negara Indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
b.    Indonesia menganut sistem konstitusional. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah ,dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
c.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi Seperti  telah  disebutkan  pada  pasal  1  ayat  2  UUD  1945  pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
d.    Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
e.    Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
f.     Menteri  negara  adalah  pembantu  presiden,  menteri  negara  tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan  menteri  negara. Menteri  ini  tidak  bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
g.    Kekuasaan negara tidak tak terbatas.
h.    Kepala  negara  tidak  bertanggunag  jawab  kepada  DPR,  tetapi  ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

E.     Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.    Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.    Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah  diamandemen)  berbunyi “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c.    Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
Ø Ayat  (1)  berbunyi “Republik  Indonesia Serikat yang  merdeka  dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”
Ø Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
d.    Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
Ø Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Ø Ayat  (2)  berbunyi “Kedaulatan  Republik  Indonesia adalah  ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.

F.     Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada  hakikatnya  sebuah  negara  dapat  disebut  sebagai  negara  yang demokratis, di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.

G.    Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
1)    Membiasakan  diri  untuk  berbuat  sesuai  dengan  aturan  main  atau hukum yang berlaku.
2)    Membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal.
3)    Membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
4)    Membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan.
5)    Membiasakan diri untuk memilih pemimpin–pemimpin melalui cara–cara yang demokratis.
6)    Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
7)    Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada  Tuhan  Yang Maha  Esa,  masyarakat,  bangsa,  dan  negara bahkan secara pribadi.
8)    Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban.
9)    Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab.
10) Mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat.
11) Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

H.     Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1)      Demokrasi pada Periode 1945-1949
Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945, 3 November 1945, 14 November  1945,  pada  masa  ini  mengindikasikan  keinginan  kuat  dari  para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokraris. Memiliki rekruitmen politik, dengan maklumat wakil presiden, memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian. Pemilu pada  periode ini belum dapat  dilaksanakan. Periode ini memberikan hak-hak politik secara menyeluruh.

2)      Demokrasi pada periode 1945-1950
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi perlementer. Sistem parlementer  yang  dimulai  berlaku  sebulan  sesudah  kemerdekaan  di nproklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karena kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karenah lemahnya benih-benih demokrasi sistem perlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuatan  sosial  politik  yang  memperoleh  saluran  dan  tempat  yang realitas  dalam kontelasi  politik,  padahal  merupakan  kekuatan  yang  paling penting  yaitu  seorang  presiden yang  tidak  mau  bertindak  sebagai  “Rubber stamp president”.

3)    Demokrasi pada periode 1950-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

4)    Demokrasi pada periode 1965-1998
Perkembangan  demokrasi  di  negara  kita  di  tentukan  batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, geografis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman pada  masa lampau telah sampai titik  mana  pada  didasari  bahwa  badan  eksekutif yang  tidak  kuat  dan  tidak continue tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “committed” kepada sesuatu program pembangunan malah mendapatkan kebobrokan  ekonomi  karena  kekuasaan  yang  dimilikinya  di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena demokrasi Pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem  demokrasi.Inti  dari  Demokrasi  Pancasila  adalah  demokrasi  yang  berlandaskan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebikjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Oleh  karena  itu,  setiap  warga  negara,  harusmemperhatikan hal-hal berikut:
1)    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
2)    Mengutamakan  musyawarah  dalam  mengambil  keputusan  untuk
3)    kepentingan bersama.
4)    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
5)    kekeluargaan.
6)    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
7)    sebagai hasil musyawarah.
8)    Dengan iktikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
9)    melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
10) Di  dalam  musyawarah  diutamakan  kepentingan  bersama  di  atas
11) kepentingan pribadi dan golongan.
12) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
13) nurani yang luhur.
14) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
15) secara  moral  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  menjunjung  tinggi
16) harkat  dan  martabat  manusia,  nilai-nilai  kebenaran  dan  keadilan
17) mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
18) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
19) untuk melaksanakan permusyawaratan. (Sodeli, Lubis, 2017: 61).

5)    Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Sukses  atau  gagalnya  suatu  transisi  demokrasi  sangat  bergantung  pada  4 faktor kunci yaitu:
a.      Komposisi elite politik
b.      Desain institusi politik
c.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
d.      Peran civil society (masyarakat madani).
Ke-4 faktor itu harus dijalan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mengonsolodasi demokrasi. Pengalaman negara yang sudah demokrasi established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun pemilihanya kecil. Harapan  lain  dalam  suksesnya  transaksi demokrasi Indonesia  mungkinadalah pada peran civil society (masyarakat madani) untuk mengurangi polaritaspolitik dan menciptakan kultur toleransi, trabsaksi demokrasi selalu dimulai denganjatuhnya pemerintahan otoriter, sedangkan panjang pendeknya maka transisitergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi masalah tradisionalyang menghadang.Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA"

Posting Komentar