MATERI PKWN KELAS 10 : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan
 
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
 
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.
 
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
       Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
 
 


B.     Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
       Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
 
Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.    Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
 
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)    Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4)    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
 
C.     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)    Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
2)    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3)    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
 
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
 
       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.
 
       Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
 
D.     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
 
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
        
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
       Mengikuti ronda malam (siskamling)
       Pelatihan dasar kemiliteran
       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
       Pendidikan Kewarganegaraan
       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Posting Komentar