KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WILAYAH, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam sebagai berikut.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
– Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
– Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
– Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
– Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
– Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan
Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman
atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan
batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar
pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang
Pengaruh Deklarasi Juanda terhadap wilayah Indonesia :
– Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara
(archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982
yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah
diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
– Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber
daya alam yang dikandungnya
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat
penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan
tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Selain
wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah
udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah
negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari
wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara lain.
B. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar
1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia
dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan
sebagai berikut.
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang-undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa
usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan
kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga
pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan
Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam
kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur
dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada
negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya
ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara
dan bangsa.
Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela
negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga
dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar,
membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian,
cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai
anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional,
termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti
pramuka dan lain sebagainya.
0 Response to "KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WILAYAH, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA"
Posting Komentar