NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi
tiga kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu
pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
- Pembagian kekuasaan secara horizontal
1)
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3)
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4)
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5)
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan
yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik
Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
c.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
d.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17
ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara
masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya
secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum,
keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,
sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan
nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara,
pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,
investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan
perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggI.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi
kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)
Kementerian Dalam Negeri
2)
Kementerian Luar Negeri
3)
Kementerian Pertahanan
b.
Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian
dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah
sebagai berikut.
1)
Kementerian Agama
2)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)
Kementerian Keuangan
4)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)
Kementerian Kesehatan
7)
Kementerian Sosial
8)
Kementerian Ketenagakerjaan
9)
Kementerian Perindustrian
10)
Kementerian Perdagangan
11)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13)
Kementerian Perhubungan
14)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
15)
Kementerian Pertanian
16)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
18)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
19)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c.
Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan
di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani
urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah.
1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
3)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)
Kementerian Pariwisata
6)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)
Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)
Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai
berikut.
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
a)
Kementerian Dalam Negeri
b)
Kementerian Hukum dan HAM
c)
Kementerian Luar Negeri
d)
Kementerian Pertahanan
e)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
f)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
1)
Kementerian Keuangan
2)
Kementerian Ketenagakerjaan
3)
Kementerian Perindustrian
4)
Kementerian Perdagangan
5)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6)
Kementerian Pertanian
7)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
8)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
9)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
1)
Kementerian Agama;
2)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4)
Kementerian Kesehatan;
5)
Kementerian Sosial;
6)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
7)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
8)
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
1)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2)
Kementerian Perhubungan
3)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
4)
Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia
juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat
setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik
Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen
Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh
mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota
masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama,
yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a.
Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila
mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b.
Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila
merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai
dasar negara.
c.
Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila
harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar
dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan
bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan
dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai
penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang
berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu
pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam
sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau
penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual
inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi
panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai
spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat
teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai
falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan
implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di
setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan
pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan
diskriminatif.
Nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan
pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan
ketentuan yang sudah digariskan.
0 Response to "NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA"
Posting Komentar