HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari
Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti
pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang
dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat
kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan
rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan
menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem
penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
- Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
- Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
- Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
- Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di
antaranya adalah sebagai berikut.
- Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena.
- memerlukan perundingan yang bertele-tele.
- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.
Otonomi
Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah
yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak
untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yang
sudah dibuat dengannya.
b.
J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai
kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan
keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c.
Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu
terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
d.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Otonomi
Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan
menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung
jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun
daerahnya
4.
Landasan
Hukum Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan
masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat
untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pasal 18 UUD pada ayat (1) dan (2)
menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
provinsi,kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.
Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasioanal
yang Berkeadilan,serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia..
c.
Undang-Undang
Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini pada
prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas desentralisasi.
0 Response to "HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH"
Posting Komentar