MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6)
UU No 39 Tahun 1999)
2.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai
berikut:
a. Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak
langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b. Penyiksaan,
yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
1. Pelanggaran
HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
2. Pealanggaran
HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia
akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi
Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
antara lain :
a. Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis dan agama
b. Kejahatan
kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan,
perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
1. Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Faktor
internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri
pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap
egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2) Rendahnya
kesadaran HAM.
3) Sikap
tidak toleran.
2. Faktor
Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut
1) Penyalahgunaan
kekuasaan
2) Ketidaktegasan
aparat penegak hukum
3) Penyalahgunaan
teknologi
4) Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi
2.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1) Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984
2) Penyerbuan
Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996
3) Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
4) Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
5) Penculikan
aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
6) Meninggalnya
Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004
7) Contoh
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya :
8) Menghilangkan
nyawa orang lain (pembunuhan)
9) Penculikan,
penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
10) Kelalaian
dalam memberikan pelayanan kesehatan
11) Pencemaran
lingkungan yang disengaja dll
C. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah
strategis, diantaranya:
1) Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal
7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal
75-99)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d. memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2) Pembentukan
Instrumen HAM.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
a. Pembukaan
UUD NRI 1945
b. Pasal
28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
c. UU
No 39 tahun 1999 tentang HAM
d. UU
No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
e. UU
No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
f. Berbagai
ratifikasi peraturan HAM Internasional
3) Pembentukan
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
- agar
negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang
tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
- agar
tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya
penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Melalui
upaya pencegahan pelanggran HAM
1) Menegakkan
supremasi hukum dan demokrasi
2) Meningkatkan
kualitas pelayanan publik
3) Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
4) Meningkatkan
pengawasan masyarakat dll
2. Melalui
upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun
2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas
HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses
penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian
diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama
180 hari
0 Response to "MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA"
Posting Komentar