PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah
suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang
meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem
pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan
kekuasaan negara.
2. Macam
sistem pemerintahan:
Secara
umum,sistem pemerintahan ada dua macam yaitu sistem pemerintahab presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer
Penjelasan :
a.
Pemerintahan
presidensial.Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem
kongresional,merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih
ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran
konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal,
posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.Contoh negara penganut :Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya
:
a) Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b) Kekuasaan eksekutif (presiden
)dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat
melalui badan perwakilan.
c) Presiden mempunyai hak prerogatif
untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang
memimpin departemen maupun non departemen.
d) Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e) Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan atau membubarkan.
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a) Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat
dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b) Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c) Program-program kebijaksanaan kabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d) Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu
gugat.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal
|
Parlementer
|
Presdensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana
Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan
berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif
dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan
fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya
masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan
kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota
parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota
parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya
kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa
negara di dunia tidak menerapkan sistem presidensial ataupun parlementer secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi
di antara keduanya.
Syarat-syarat
negara Presidensial yang stabil
1) Presiden harus dipilih langsung oleh
rakyat
2) Presiden harus dipilih untuk masa
jabatan tertentu
3) Presiden tidak bisa membubarkan atau
mengurangi kekuasaan parlemen
3. Bentuk
Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1.
Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan
2.
Bentuk
pemerintahan republik
1.
Bentuk
Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
1)
Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
2)
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh :
Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
3)
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris,
Belanda, malaysia.
2.
Bentuk
Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1) Republik Absolut, Pemerintahan
bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2) Republik Konstitsional, Presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh :
Indonesia
3) Republik Parlementer, Presiden hanya
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem
politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari
totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk
masyarakat.Berdasarkan pengertian
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal
tersebut:
1.
Fungsi
intergrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2.
Penerapan
nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
3.
Penggunaan
kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan
sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1)
Sistem
politik otoriter/totaliter
2)
Sistem
politik anarki
3)
Sistem
politik demokrasi
4)
Sistem
politik demokrasi dalam trans Sistem politik
4. Demokrasi
sebagai sistem politik
Kata
demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan
Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang
banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator
mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan
bersama. Untuk itu, demokrasi selalu
berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik demokrasi
menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan
pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.
Pengaturan
yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi
dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c.
Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai
pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting
d.
Penduduk
memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa
e.
Masyarakat
dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul,
berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang
baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan
0 Response to "PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA"
Posting Komentar