Selasa, 19 Mei 2020

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA



A.     Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.      Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
  1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1)    Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4)    Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)    Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

B.     Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1.      Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a.   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b.   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c.   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d.   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a.   Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.   Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.   Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggI.
2.      Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a.   Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)  Kementerian Dalam Negeri
2)  Kementerian Luar Negeri
3)  Kementerian Pertahanan

b.   Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1)    Kementerian Agama
2)    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3)    Kementerian Keuangan
4)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5)    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6)    Kementerian Kesehatan
7)    Kementerian Sosial
8)    Kementerian Ketenagakerjaan
9)    Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c.   Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1)    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2)    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3)    Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4)    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5)    Kementerian Pariwisata
6)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7)    Kementerian Pemuda dan Olahraga
8)    Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1.      Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a)    Kementerian Dalam Negeri
b)    Kementerian Hukum dan HAM
c)    Kementerian Luar Negeri
d)    Kementerian Pertahanan
e)    Kementerian Komunikasi dan Informatika
f)     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2.   Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
1)      Kementerian Keuangan
2)      Kementerian Ketenagakerjaan
3)      Kementerian Perindustrian
4)      Kementerian Perdagangan
5)      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6)      Kementerian Pertanian
7)      Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
8)      Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9)      Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10)   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3.   Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
1)      Kementerian Agama;
2)      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3)      Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4)      Kementerian Kesehatan;
5)      Kementerian Sosial;
6)      Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7)      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8)      Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4.   Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
1)      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2)      Kementerian Perhubungan
3)      Kementerian Kelautan dan Perikanan
4)      Kementerian Pariwisata
3.      Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
C.     Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a.   Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b.   Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c.   Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

Menelusuri Dinamika Kehidupan Bernegara Dalam Konteks Geopolitik Indonesia


A.  Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik berarti dari kata polis yang berarti kesatun masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalaj-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

B.  Pengertian Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
1.   Hakikat Wawasan Nusantara
   Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
2.   Asas Wawasan Nusantara
Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a.   Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.   Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.   Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
d.   Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.   Kerja  sama. Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
f.    Kesetiaan   terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa   dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan     17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.

1.   Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan   ajaran   yang   diyakini   kebenarannya   oleh   seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam   upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.   Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan  negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.   Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
C.  Aspek Trigatra Wawasan Nusantara
a.   Letak dan Bentuk Geografis
Indonesia terletak pada 6 LU – 11 LS, 95 BT – 141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang ditengah-tengahnya terbentang garis equator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim yaitu musim hujan dan kemarau.
  1. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk ialah semua orang yang menempati suatu daerah tertentu. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan nasional. Tiga faktor kependudukan yang sangat berpengaruh :
a)      Kelahiran (Natalitas)
b)      Kematian (Mortalitas)
c)      Perpindahan (Migrasi)
  1. Keadaan dan kekayaan alam
D.  Aspek Pancagatra Wawasan Nusantara
  1. Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yangdijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata.Ideologi dapat dijabarkan kedalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaiannilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin.Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu : Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
  1. Politik
Dalam hal ini politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaanyang digunakan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikaninput dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output.Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukankehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya bangsa Indonesi auntuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya mencar ikeseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan pancasila dan merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
  1. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakatdalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upayameningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secaramerata ke seluruh wilayah negara.Upaya untuk menciptakan ketahan ekonomi adalah Sistem ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
  1. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dantidak dibenarkan adanya monopoli Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan selaras antarsektor Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus dilaksanankan secaraselaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirianekonomi. Ketahanan dibidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
  2. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisai keuletan untuk mengembangkankekuatan nasional dalmmenghadapi dan mengatasi ATHG, baik dari dalam maupun luar, baik yanglangsung maupun yang tidak langsung, yang membahayakan kelangsunganhidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sedangkan esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya. Dengan demikian, ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana setiap wargamasyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap potensinya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
  1. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletandan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakanidentitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Ketahanan dibidang keamanan adalah ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, dimana seluruh IPOLEKSOSBUD-HANKAM disusun,dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terorganisasi untuk menjaminterselenggaranya Sistem Ketahan Nasional Prinsip- prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain :Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan Pertahanan keamanan dilandasi dengan landasan ideal pancasila, landasankonstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan Sishankamnas (Sishankamrata).

E.  Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa  dan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Karena  itu,  implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi  pola  yang  mendasari  cara  berpikir,  bersikap,  dan  bertindak  dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara.  Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut.
  1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat
  2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
  3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan  sikap  batiniah  dan  lahiriah  yang  mengakui,  menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
  4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkembangkan  kesadaran  cinta  tanah  air  dan  bangsa,  yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari manapun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedalaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undagan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinnekaa sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab, peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara Indonesia dan sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengukuhan Wawasan.Nusantara.
Dengan demikian, NKRI dan Wawasan Nusantara merupakan satu paket dalam kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional yang tidak bisa tergantikan dengan yang lainnya.