Kamis, 04 Juni 2020

SMK PLUS PERTIWI SUKAMULYA


SMK PLUS PERTIWI SUKAMULYA Adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di lingkungan pendidikan serta berada di dekat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh para siswa-siswi nya baik dari kabupaten kuningan, maupun dari daerah perbatasan Kuningan-Majalengka.

SMK PLUS PERTIWI SUKAMULYA Tidak Perlu Diragukan Lagi Kualitas Dan Komitmennya Terhadap Mutu Lulusan. Berdiri Sejak Tahun 2008 Dibawah Naungan Yayasan Pendidikan Elis Mulyati ( YPEM ), sudah Terakreditasi "A" ( Amat Baik ) Nomor : 02.00/309/BAP-SAM/SK/XI/2016 . Sehingga diarahkan untuk mampu mengembangkan strategi kompetitif yang pada akhirnya output lulusannya mudah bekerja, maupun mempunyai bekal ilmu praktek tambahan untuk meneruskan kuliah.

Yuk buat adik-adik kelas IX SMP/MTS buruan daftar dan gabung bersama kami di SMK PLUS PERTIWI SUKAMULYA.
PENDAFTARAN MELALUI DARING:
www.smkpluspertiwi.sch.id

Rabu, 03 Juni 2020

MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


A.    Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen Negara,ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional di berbagai aspek,baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
1.    Ancaman di Bidang Ideologi
a.    Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Usaha mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme pernah dilakukan dua kali oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan pertama dilakukan di Madiun, Jawa Timur pada September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso, seorang tokoh Partai Komunis Indonesia yang ingin membentuk Republik Soviet Indonesia.
PKI untuk kedua kalinya berupaya mengganti ideologi Indonesia dengan komunis melalui Pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1965.G30S/PKI bertujuan mengambil alih kekuasaan atau kudeta. Pada peristiwa ini G30S/PKI menculik dan membunuh sejumlah perwira tinggi AD (Angkatan Darat). Selain itu sarana penting komunikasi seperti RRI pusat dan Gedung Telekomunikasi berhasil dikuasai.
Para perwira AD yang terbunuh dalam G30S/PKI yakni sebagai berikut.
1)    Letnan Jenderal Ahmad Yani
2)    Mayor Jenderal R. Suprapto
3)    Mayor Jenderal M.T. Haryono
4)    Mayor Jenderal S. Parman
5)    Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan
6)    Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
7)    Letnan Satu Pierre Andreas Tendean
Gerakan ini berhasil diatasi oleh Mayor Jenderal Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad (Komando Strategis Angkatan Darat). Bersama rakyat dan pasukan tentara yang setia terhadap NKRI, G30S/PKI segera ditumpas.

b.    Pemberontakan DI/TII
Pembrontakan untuk mengubah ideology Pancasila dan membentuk NII (Negara Islam Indonesia) pernah dilakukan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Gerakan ini berawal dari gagasan Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 4 Agustus 1949.
2.    Ancaman di Bidang Politik
Dalam sejarah Indonesia, terdapat sejumlah gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,antara lain sebagai berikut.
a.    Republik Maluku Selatan (RMS)
b.    Gerakan Andi Aziz
c.    PRRI/Permesta
3.    Ancaman di Bidang Ekonomi
a.    Ancaman Internal
1)    Inflasi
Tingkat inflasi yang tinggi cenderung dapat membawa pengaruh antara lain dapat mengurangi kegairahan dari penanam modal atau pengusaha,tidak terjadinya pertumbuhan ekonomi, memperburuh distribusi pendapatan dan mengurangi daya  beli masyarakat.
2)    Pengangguran
3)    Infrastruktur
Infrastruktur yang belum merata di setiap daerah dapat memiliki pengaruh antara lain tidak meratanya pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah , sarana dan prasarana, seperti kesehatan dan pendidikan, yang memadai tidak ditemukan di seluruh wilayah, serta produktifitas masyarakat tidak merata.
4)    Kebijakan Ekonomi

b.    Ancaman Eksternal
1)    Ketergantungan kepada asing
2)    Daya saing
3)    Kinerja ekonomi yang belum baik

4.    Ancaman di Bidang Sosial
Ancaman di bidang sosial didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan.

5.    Ancaman di Bidang Budaya
Ancaman dibidang budaya timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi dalam globalisasi. Hal ini ditandai masuknya nilai-nilai budaya dari luar negeri yang sulit dibendung dan memengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

6.    Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman dibidang pertahanan dan keamanan dapat dilihat dari ancaman militer.
a.    Agresi
b.    Pelanggaran wilayah
c.    Pemberontakan bersenjata
d.    Sabotase dan spionase
e.    Aksi terror bersenjata
f.     Ancaman keamanan laut dan udara
g.    Konflik komunal

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI DI INDONESIA


A.    Hakikat Demokrasi
Salah satu paham yang berkembang terutama di Negara-negara dengan bentuk pemerintahan republik dan federal adalah demokrasi. Paham demokrasi sendiri memiliki berbagai bentuk disesuaikan dengan latar belakang, kondisi, dan kebutuhan suatu Negara.

1.    Makna Demokrasi

a.    Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” pada awalnya berasal dari Yunani Kuno di abad ke-5 M. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “ demos” yang berarti masyarakat (rakyat) dan “kratos” yang berarti aturan atau kekuasaan. Jadi demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa mengingat kepentingan dan keinginan dari rakyatnya. Rakyat merupakan pemegang kekuasaan terpenting, penentu keputusan dan pengontrol terhadap pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan Negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin memenuhi keinginan rakyat.

b.    Ciri Pokok Berjalannya Proses Demokrasi
1)    Pemerintah menjalankan kehendak dan kepentingan rakyat.
2)    Adanya pemisahan dan pembagian kkekuasaan.
3)    Adanya mekanisme tanggung jawab dari pemerintah.

c.    Kriteria Menentukan Situasi Demokratis
1)    Kekuasaan
2)    Keadilan
3)    Kesejahteraan
4)    Peradaban
5)    Afeksi
6)    Keamanan
7)    Kebebasan

2.    Klasifikasi Demokrasi
Pelaksanaan demokrasi dapat berbeda karena suatu Negara dapat memberikan isi dan makna yang berbeda dengan Negara lain. Akibatnya, bentuk demokrasi pun dapat berbeda-beda.
a.    Cara Menyampaikan Pendapat
1)    Demokrasi Langsung
2)    Demokrasi Tidak Langsung atau Perwakilan
3)    Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Lngsung dari Rakyat atau Referendum

b.    Titik Berat Perhatian
1)    Demokrasi Formal
2)    Demokrasi Materil
3)    Demokrasi Campuran

c.    Wewenang dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara
1)    Demokrasi Parlementer
2)    Demokrasi Presidensial

3.    Ciri-ciri dan Prinsip Demokrasi
a.    Ciri-ciri Demokrasi
Ciri utama dari sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law envorcement) dan diakuinya hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat di suatu Negara. Posisi rakyat dalam sitem demokrasi sederajat dihadapan hukum dan pemerintah. Rakyat memiliki kedaulatan dan hak yang sama di segala aspek kehidupan.

b.    Prinsip-prinsip Demokrasi
1)    Constitutionalism (konstitusionalisme)
2)    Democratic elections (pemilihan yang demokratis)
3)    State and local governments ( Negara dan pemerintahan daerah)
4)    Creation of law (pembuatan hukum)
5)    An independent judiciary (peradilan yang independen)
6)    Powers of precidency (kekuasaan presiden)
7)    Role of a free media ( media yang bebas)
8)    Role of interest group (peran kelompok kepentingan)
9)    Public’s right to know (hak public untuk tahu)
10) Protecting minority rights (melindungi hak-hak minoritas)
11) Civilian control of military (control civil terhadap militer)

4.    Tingkat Persamaan dalam Masyarakat.
a.    Persamaan politik
b.    Persamaan di depan hukum
c.    Persamaan kesempatan
d.    Persamaan ekonomi
e.    Persamaan sosial

B.    Dinamika Penerapan Demokrasi di Indonesia
1.    Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
a.    Membangun Sistem Politik Demokrasi
b.    Demokrasi Indonesia
c.    Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

2.    Periodisasi Perkembangan Demokrasi di Indonesia
a.    Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
b.    Demokrasi Terpimpin (5 juli 1959 – 1965)
c.    Demokrasi Pancasila pada Masa Orde baru (1966-1998)
d.    Demokrasi Era Reformasi

C.   Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
1.    Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokratis
a.    Menjunjung tinggi persamaan
b.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.    Membudayakan sikap bijak dan adil
d.    Membiasakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.
e.    Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Selaian kelima hal diatas, sikap demokrasi yang dapat kita kembangkan di lingkungan terdekat yaitu :
1)    Lingkungan keluarga
2)    Lingkungan masyarakat
3)    Di lingkungan sekolah

Kamis, 28 Mei 2020

PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.   PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.  Makna Hubungan Internasional
Secara sederhana Hubungan Internasioanl berarti sebuah hubungan antar bangsa, baik antara warga negara suatu negara dan warga negara lain, negara dan individu/badan hokum.

2.  Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan Negara lain.
Kerjasama antar Negara diperlukan antara lain karena dua faktor sebagai berikut.
a.    Faktor Internal,yaitu kekhawatiran terancam kelangsungan hidup sebuah Negara. Kelangsungnan hidup sebuah Negara dapat terancam karena kudeta,intervensi Negara lain, hingga penguasaan oleh Negara lain.
b.    Faktor eksternal, yaitu suatu nrgara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.bantuan Negara lain tersebut diperlukan untuk membantu pemecahan berbagai masalah yang dihadapi sebuah Negara,baik mengenai ekonomi , politik, atau masalah sosial.
3.  Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak terlepas dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat tentang tujuan Negara,yaitu “ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
a.    Politik luar negeri bebas dan aktif.
Bebas dapat diartikan Indonesia bebas bergaul dengan Negara manapun tanpa mengikatkan diri pada salah satu blok,yaitu blok Barat atau Timur. Aktif dapoat diartikan Indonesia dapat bekerja sama dengan Negara lain dalam membentuk perdamaian.
b.    Pola Hubungan Internasional Indonesia
Pola hubungan Internasioanl yang dilakukan Indonesia adalah kerjasama bilateral (dua Negara), kerjasama regional (dua atau lebih Negara dalam satu kawasan), dan kerjasama multilateral (banyak Negara).contohnya :
1)    Kerjasama bilateral
Kerjasama R-I vietnam,pada tanggal 25 Juni 2015 disepakati peningkatan kerjasama RI-Vietnam dalam bidang politik,keamanan,ekonomi,perdagangan,maritime, penentuan batas wilayah,people-to people contact,dan permasalahan hokum terkait kekonsuleran,serta kerjasama regional dan global.
2)    Kerjasama Regional
Kerjasama East Asia Summit (EAS),Indonesia memprakarsai EAS Statement On Enchancing Regional Maritim Cooperation yang telah disahkan para pemimpin negara peserta East Asia Summit(EAS).Salah satunya berisi upaya pemberantasan illegal,Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau penangkapan ikan secara illegal. Upaya ini membantu Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia dan upaya pengembangan kerjasama dibidang maritime yang bersifat lebih komprehensif di kawasan Asia Timur.
3)    Kerjasama Multilateral
Konfrensi Asia-Afrika
KAA atau Konfrensi Asia-Afrika adalah kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang memilki perasaan senasib, yaitu sebagai bekas Negara- Negara jajahan. Konfrensi Asia-Afrika ke – 60 dilaksanakan di Indonesia pada 19-24 April 2015. Konfrensi ini menghasilkan tiga dokumen penting, yaitu Pesan Bandung 2015, deklarasi Penguatan Kemitraan Strategis Asia dan Afrika, dan Deklarasi mengenai Palestina.

4.  Sarana Hubungan Internasional
Ada berbagai macam sarana yang digunakan setiap engara untuk melaksanakan hubungan Internasional Yaitu :
1)     Diplomasi
2)     Negosiasi
3)     Lobi(lobby)
4)     Propaganda
5)     Ekonomi
6)     Kekuatan Militer

B.   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Organisasi Internasional
1.  Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa
a)    Indonesia secara resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60 PBB. Indonesia sempat keluar dari PBB pada tahun 1965, namuh kembali menjadi anggota PBB pada 28 September 1966.
b)    Peran aktif Indonesia
1)     Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik pernah menjabat sebagai ketua siding ke-26 Majelis Umum PBB pada tahun 1971.
2)     Indonesia aktif dalam berbagai misi perdamaian PBB di banyak Negara. Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar personel Peacekeeping Operations (PKO) yang menempatklan RI sebagai peringkat ke-12 dari 125 negara.Indonesia mengirimk 2.840 personil ,termasuk 31 personil wanita pada tahun 2015 yang jumlahnya meningkat dari tahun 2014 dengan 1.837 personel.
2.  Peran Indonesia di ASEAN
a.     Pembentukan ASEAN
ASEAN merupakan organisasi kerjasama di kawasan Asia Tenggara yang didirikan melalui deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok,Thailand.Pada awal pembentukannya , ASEAN terdiri dari lima Negara anggota (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand. Saat ini, anggota ASEAN telah berjumlah 10 negara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Loas, Myanmar, Kamboja)
b.     Peran Indonesia di ASEAN
1)    Selain salah satu Negara yang memprakarsai berdirinya ASEAN, Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi(KTT) ASEAN pertama di Bali pada tahun 1976.Selanjutnyan Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah KTT ASEAN tahun 2003 dan pada tahun 2011.
2)    Indonesia menggagas ASEAN Framework For Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) utuk mempertahankan sentralitas ASEAN dalam regional architecture economy di kawasan Asia-Pasifik.

C.   Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
1.   Definisi Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional dalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi  bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hokum tertentu yang mempunyai akibat hokum tertentu pula.
2.   Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a.     Traktat
b.     Protokol
c.      Persetujuan
d.     Perserikatan
e.     Proses verbal
f.       Piagam
g.     Deklarasi
h.     Modus vivendi
i.       Pertukaran Nota
j.       Ketentuan penutup
k.      Ketentuan umum
l.       Charter
m.    Pakta
n.     Covenant
3.   Tahapan Perjanjian Internasioanl
Perjanjian Internasional dibuat melalui beberapa tahap,menurut Mochtar Kusumaatmadja tahapan tersebut yaitu:
1)    Perundingan (negotiation)
2)    Penandatanganan (signature)
3)    Pengesahan (ratification)
4.   Manfaat Perjanjian Internasional
a.    Perjuangan Konsep Wawasan Nusantara
b.    Pengakuan dari Negara tetengga
c.    Perkembangan luas wilayah Indonesia

D.   Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Terdapat empat unsur hubungan diplomatic,yaitu sebagai berikut.
1)    Hubungan antarbangsa
2)    Pertukaran misi diplomatik
3)    Status pejabat diplomatik
4)    Kekebalan hokum/hak ekstrateritorial
1.  Korps Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
a.    Korps Perwakilan diplomatik
1)    Dura besar (ambassador pronuntius)
Tugas seorang duta besar adalah memimpin Kedutaan Besar disuatu Negara.Ia memiliki kuasa penuh luar biasa sehingga dapat berhubuyngan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
2)    Duta (envoy dan internuntius)
Tugas seorang duta adalah memimpin kedutaan disuatu Negara yang tingkat kerekatab hubungan antar dua Negara tidak begitu erat.Ia juga dapat berhubungan dengan kepala Negara tempat ia bertugas.
3)    Kuasa usaha (charge d’affaires)
Seorang kuasa usaha dikirim pleh Negara pengirim kepada Menteriu Luar Negeri negara penerima.Dengan demikian , ia hanya dapat berhubungan dengan kepala Negara tempatnya bertugas melalui Menteri Luar Negeri tersebut.
b.    Korps perwakilan konsuler
Berdasarkan konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963,berikut adalah fungsi perwakilan konsuler.
1)    Didalam Negara penerima ,melindungi kepentingan –kepentingan Negara penerima dan warga negaranya,individu-individu dan badan hokum,di dalam batas-batas yang di izinkan hokum internasional.
2)    Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah di antara kedua Negara.
3)    Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga Negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke Negara pengirim.
4)    Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrative dengan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima.
2.  Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Hak Imunitet
a.     Fungsi perwakilan diplomatic
Menurut konvensi Wina 1961.
1)    Mewakili Negara pengirim di Negara penerima
2)    Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4)    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)    Memelihara persahabatan antar kedua Negara.
b.    Hak Imunitet
Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler yang dijamin oleh hukum internasional adalah sebagai berikut.
1)    Hak Ekstrateritorial
Merupakan hak kekebalan dalam daerah perwakilan,seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya.
2)    Hak Kebebasan/kekebalan
Meskipun harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat,anggota korps diplomatik tidak dapat dituntut dipengadilan.selain itu merekapun terbebas darin pajak, bea cukai, dan pemeriksaan atas tas diplomatic.mereka juga bebas mendirikan tempat ibdaha di dalam lingkungan kudutaan.