PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup
dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan
sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu
berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran.
3 prinsip dasar Negara
hukum :
- Adanya supremasi hukum di mana
hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum
berlaku untuk semua orang
- Kesetaraan di depan hukum
- Penegakan hukum
Ciri-ciri Negara hukum
- adanya jaminan perlindungan
hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD
1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik,
sosial budaya, pendidikan.
- Hakim dalam membuat keputusan
tidak berat sebelah
- Kekuasaan kehakiman atau
peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Adanya jaminan Legalitas dalam
arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara
dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum.
- HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HUKUM
Pengertian
perlindungan hukum :
Menurut Andi
Hamzah, Perlindungan hukum
adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga
Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan
hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Pengertian perlindungan
hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan
hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak
dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum
apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :
a. Adanya perlindungan
dari pemerintah kepada warganya
b. Jaminan kepastian hukumB
c. Berkaitan dengan hak
warga Negara
d. Adanya sanksi hukuman bagi
pihak-pihak yang melanggar nya
Contoh perlindungan
hukum
- Perlindungan hukum terhadap
konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen
- Hak atas kekayaan intelektual
yang meliputi
- hak
cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014
- merk
yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001
- paten
undang-undang nomor 13 tahun 2016
- perlindungan
varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000
selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka
sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan
haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk
melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain
perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan
proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga
penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
- Pentingnya Perlindungan dan
Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena
dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
- tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
- tegaknya keadilan
- tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara
- mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan
setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi
dalam segala bidang kehidupan
Menurut Soerjono
Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum
bergantung pada beberapa faktor :
- Hukum,Undang-undang yang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara
- Penegak hukum, menjalankan tugas
tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme
sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak
termasuk semua anggota masyarakat
- Masyarakat, masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga
masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati
hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya
hukum bagi kehidupan masyarakat
- Sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan
terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup
dan sebagainya
- Kebudayaan, sebagai hasil karya
cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
- Peran Lembaga Penegak Hukum
dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian
- Peran Kepolisian Republik
Indonesia ( Polri )
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga negara
yang berperan AL :
-
Mengatur lalu lintas
-
Memberantas gerakan terorisme
-
Mencegah penyalahgunaan Narkoba
- Memelihara
keamanan dan ketertiban
- Menegakkan hukum,
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat
- Sebagai penyidik
utama yg menangani setiap kejahatan
Kepolisian RI juga
mempunyai kewenangan yg diatur dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :
• Melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan penyitaan
• Melarang setiap orang
memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan
• Membawa dan menghadapkan
orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
• Melakukan pemeriksaan dan
penyitaan surat
• Memanggil orang unt
didengar dan diperiksa sebagai tersangka
• Mengadakan penghentian
penyelidikan
• Menyerahkan berkas perkara
kepada penuntut umum
- Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas
dibidang penuntutan
Peran
Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :
-
menegakkan supremasi hukum
-
Perlindungan kepentingan umum
-
Penegakan Hak Asasi Manusia
-
Pemberantasan KKN
Tugas dan wewenang
Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang :
a.
Di bidang Pidana :
1)
Melakukan penuntutan
2)
Melaksanakan penetapan
Hakim dan putusan pengadilan
3)
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana
4)
Melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu
5)
Melengkapi berkas
perkara tertentu
- Di bidang perdata dan Tata
Usaha Negara:
Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam
maupun diluar pengadilan.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :
1)
Peningkatan kesadaran
hukum masyarakat
2)
Pengamanan kebijakan
penegakan hukuM
3)
Pengawasan peredaran
barang cetakan
4)
Pengawasan aliran
kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat
5)
Pencegahan
penyalahguanaan atau penodaan agama
6)
Penelitian dan
pengembanagn hukum serta statistik kriminal.
- Peran Hakim sebagai Pelaksana
Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh
undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan
asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan kata
lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan
lain dalam memutuskan perkara di pengadilan. Apabila hakim
mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung
keputusan hakim tidak adil.
Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi
3 kelompok Yaitu :
- Hakim pada Mahkamah Agung yg
disebut dengan Hakim Agung
- Hakim pada badan peradilan yg
berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi
yg disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan antara
Peradilan dengan Pengadilan
v Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili
perkara sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.
v Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili
perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
- Peran Advokat dalam menegakkan
hukum
Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa
:
v Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
Persyaratan untuk
menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :
- Warganegara RI bertempat
tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai
pegawai negeri atau pejabat negara
- Berijazah sarjana Hukum dan
lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
- Tidak pernah dipidana,
berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi
Tugas dari Advokat :
q Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan,
sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan
perkaranya.
q Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan
tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya
menang dan bebas.
Hak Advokat
- Advokat bebas mengeluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
- Advokat bebas dalam
menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang
pada kode etik profesi.
- Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat berhak memperoleh
informasi, data,dan dokumen lainnya
- Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan klien
- Advokat tidak dapat diidentikan
dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.
Kewajiban yg harus
dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :
- Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
- Advokat wajib merahasiakan
segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
- Advokat dilarang memegang
jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
- Advokat yg menjadi pejabat
negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
- Peran KPK ( Komisi
Pemberantasan Korupsi )
KPK dibentuk
berdasarkan UU RI NO. 30 Tahun 2002.
Ø Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi.
KPK mempunyai Tugas ,
antara lain :
- Koordinasi dengan instansi yg
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
- Supervisi terhadap instansi yg
berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
- Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana Korupsi.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasi penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan
dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
- Meminta informasi tentang
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melaksanakan dengar pendapat
atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi
terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan
Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada asas-asas sbb :
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai kasus Pelanggaran
Hukum
Apa
yg dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu
tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg
berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap
hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
• Pelanggaran hukum oleh si
pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
• Hukum yg berlaku sudah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yg
bertentangan dengan aturan Hukum yg dilakukan dalam :
-
Lingkungan keluarga
-
Lingkungan sekolah
-
Lingkungan Masyarakat
-
Lingkungan bangsa dan Negara
2. Macam-macam sanksi
atas pelanggaran hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam Norma,
antara lain :
a. Norma Agama yaitu petunjuk hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan
melalui Rasul yg berupa perintah dan larangan. Contoh : beribadah,tidak
berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung karena akan diperoleh setelah
meninggal dunia ( pahala atau dosa )
b. Norma Kesusilaan yaitu pedoman pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani
manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur,
menghargai orang lain Sanksi : tidak tegas karena hanya perasaan menyesal atau
bersalah, malu.
c. Norma
kesopanan yaitu pedoman hidup yg
timbul dari hasil pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh : menghormati orang yg lebih tua, tidak berkata kotor, menerima sesuatu
dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas berupa celaan,cemoohan, dikucilkan
dalam pergaulan masyarakat.
d. Norma Hukum yaitu pedoman hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi
perintah dan larangan bertujuan mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Contoh : dilarang mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi :
tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Macam-macam hukuman
menurut pasal 10 KUHP
Macam-macam hukuman
menurut pasal 10 KUHP :
- Hukuman pokok, yg terdiri dari:
- hukuman mati
- hukuman penjara yg terdiri
dari :
a) hukuman seumur hidup
b) hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )
c) hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )
d) hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )
- Hukuman tambahan yg terdiri
dari :
a)
pencabutan hak-hak
tertentu
b)
perampasan ( penyitaan
) barang-barang tertentu
c)
pengumuman keputusan
hakim.
Macam-macam sanksi :
a. Sanksi hukum yaitu
sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum, bersumber dari
negara melalui lembaga- lembaga peradilan.
- Sanksi sosial yaitu sanksi yg
diberikan bagi seseorang yg melanggar norma kesopanan,bersumber dari
masyarakat misalnya dengan cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari
lingkungan masyarakat.
- Sanksi Psikologis yaitu sanksi
yg dirasakan dalam batin kita sendiri,jika seseorang melakukan
pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan selalu dibayang-bayangi oleh
perasaan bersalah.
Partisipasi dalam
perlindungan dan penegakan hukum.
Sebagai wujud
partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum adalah dengan
menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap
hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran
untuk :
• memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
• mempertahankan
tertib hukum yang ada
• menegakkan
kepastian hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yg berlaku antara
lain :
• Disenangi oleh masyarakat
• Menciptakan sikap sadar
hukum
• Tidak menyinggung perasaan
orang lain
• Mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum
• Menciptakan keselarasan.
0 Response to "PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA"
Posting Komentar