Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari
Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.
Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang
desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
- Kelompok
Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan
wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di
daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom
daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan
penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara
politis maupun secara administrstif.
- Kelompok
Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu
desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi
ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke
bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun
desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur
daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam
pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada
dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab
dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau
lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga
urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta
tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan
Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
- Desentralisasi
Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi
hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi
badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu.
- Desentralisasi
Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk
mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat
maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi
petani.
- Desentralisasi
Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam
masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur
pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai
berikut.
- Struktur
organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan
mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat.
- Hubungan
yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara
pemerintah pusat dan daerah.
- Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik
pusat maupun daerah.
- Dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
- Bagi
organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat
masing-masing.
- Sebelum
rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam
satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
- Risiko
yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi
dapat terbagi-bagi.
- Dapat
diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan-kepentingan tertentu.
- Desentralisasi
secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya
yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai
berikut.
- Besarnya
organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah
kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
- Keseimbangan
dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
- Desentralisasi
teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
- Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
- Desentralisasi
memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan
kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di
Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan
di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam
menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan,
dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki
3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan
kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih
kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani,
dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating
Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya
kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan
lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan
intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah
mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan
hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan
masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang
baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam
fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat
menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sementara itu James E. Anderson menyatakan
ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :
1) Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan
yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan
terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2) Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa
public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh
beberapa individu untuk memperolehnya
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga
menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4) Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan
ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan
pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan
dapat merusak kompetisi tersebut
5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada
barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada
masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan
moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah Pusat meliputi:
- politik
luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter
dan fiskal nasional
- agama
- norma
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat
memiliki kewenangan lain, yaitu:
- Perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
- Dana
perimbangan keuangan
- Sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
- Pembinaan
dan pemberdayaan sumber daya manusia
- Pendayagunaan
sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
- Konservasi
dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah
pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:
- Meningkatkan
kesejahteraan rakyat
- Pemerataan
dan keadilan
3. Menciptakan demokratisasi
4. Menghormati serta menghargai berbagai
kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman
bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal
Tugas khusus tujuan, yaitu:
- Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
- Menjamin
kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
- Menjamin
efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala
nasional
- Menjamin
pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan
berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi
sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi
satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
- Membuka
ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
- Menciptakan
kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
- Memberi
peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan
transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri
0 Response to "Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah"
Posting Komentar