Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pengertian Ideologi
Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Menurut asal kata, istilah ideologi berasal dari kata “idea” berarti
gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti
ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan
dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham.
Pengertian Ideologi Menurut Pendapat Para Ahli
AS Hornby, ideologi merupakan seperangkat
gagasan yang mmbentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang
dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang
Soejono Soemargono, ideologi sebagai
kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut: Bidang politik, Bidang social,Bidang
kebudayaan, Bidang agama
Frans Magnis Suseno, ideologi merupakan
suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan
ideologi terbuka
a. Ideologi tertutup, merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-ciri sbb:
- Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
- Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
- Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak
b. Ideologi terbuka, merupakan
suatu pemikiran terbuka. Ciri-ciri sbb:
- Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral budaya masyarakat itu sendir
- Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri
- Ideologi terbuka tidak dicipitakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
Pengertian Ideologi Secara Umum
a. Dalam arti
luas, ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak
(pedoman hidup) di semua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun
umum.
b. Dalam arti
sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak (pedoman hidup) dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986)
c. Ideologi
negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas.
Ideologi negara merupakan konsensus (mayoritas) warga negara tentang
nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara
itu (Heuken, 1998)
d. Karena terkait
dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain
adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula
ideologi politik.
Pengertian Pancasila
Pancasila Secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks
mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus
1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat
rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea
4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk
melengkapi alat2 Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18
Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila
tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang
disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah
yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang
disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas
lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut
yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya Ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar
adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik
tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada
Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar
negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua
BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa
Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara
lain:
a. Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
c. Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat
kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan
tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moch. Hatta
- Mr. A.A. Maramis
- K.H. Wahid Hasyim
- Abd. Kahar Muzakir
- Abikusno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Mr, Ahmad Soebarjo
- Mr. Moh. Yamin
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang Kedua BPUPKI (10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD
Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Bertugas
merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara
Indonesia.
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo.
Bertugas merumuskan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar
Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam
Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh.
Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari
dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditinjau dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara
Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara, yakni pada Pembukaan UUD
1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideologi negara).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara
Indonesia
1. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dapat menunjukkan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, serta dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950, Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu,
Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena
sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga
merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara
Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya)
yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula
sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi
dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan
yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan
pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri
di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat
itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya
memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima
oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal
dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia secara kekal dan abadi.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian
Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonesia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada
bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh
bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
e. Perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis
dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta
tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak
kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila
ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup di masa
kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan
membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan
mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan
oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR RI No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan
utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan
diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari
sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian
dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan
Piagam Jakarta).
c. Dalam
naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember
1945, alinea IV.
e. Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli
1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum
dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah
agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir.
Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk
pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata
urutannya sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
c. Mufakat atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan.
2. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam
Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah
Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu
:
a. Panitia
Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil
menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam
Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang
ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian
membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo,
Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia
Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia
Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah
negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus
1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan
oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mengesahkan
dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mengesahkan
dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih
dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu
oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal
19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan
oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara
resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
4. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai
tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO
(Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan
delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil
dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS
(Republik Indonesia Serikat). Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari
KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota
Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada
tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari
negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun
di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap
tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
5. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi. Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap
membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak
lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan
dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk
negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai Konstitusi,
negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang
semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka
sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara
lagi yaitu :
1. RI
Yogyakarta.
2. Negara
Sumatera Timur (NST).
3. Negara
Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah
Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr.
Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147
Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
6. Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden
5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di
Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden
RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyataan :
a. Pembubaran
Konstuante.
b. Berlakunya
kembali UUD 1945.
c. Tidak
berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan
dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun
1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari
suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas
hukum positif (Ius Contitutum), UUD 1945 adalah
konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis
formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada di dalam Instruksi Presiden RI
No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal
29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo
pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai
dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5
dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh
tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah
sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau Internasionalisme,
Kebangsaan Indonesia atau Persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan
: Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah
fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan
gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro
dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam
Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut pandangan DR. Alfian, sebuah ideologi dikatakan
sebagai ideologi terbuka jika di dalam ideologi tersebut terkandung tiga
dimensi sebagai berikut:
- Dimensi Realita (suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat)
- Dimensi Idealisme (nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia).
- Dimensi Fleksibilitas/Pengembangan (suatu ideologi memiliki keluwesan yang merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat/jati dirinya).
Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1. Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri
sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun
1945.
- Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
- Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang
harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka
:
- Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
- Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
- Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
- Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Sila
Pertama : Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala
sesuatu bergantung kepada-Nya, maka manusia Indonesia akan mengembangkan
toleransi antarumat beragama, toleransi sesama umat beragama, dan toleransi
antarumat beragama dengan negaranya. Tidak akan memaksakan agama kepada pemeluk
agama lain. Bangsa Indonesia bukan bangsa yang sekuler atau memisahkan agama dan
negara. Indonesia juga bukan negara agama yang mendasarkan kepada agama
tertentu.
Sila Kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas
susunan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang
berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai luhur
kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak asasi
manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama
manusia, tenggang rasa, dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk
menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan
program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi
mendatang. Warga negara berhak menentukan jenis pekerjaan dengan imbalan yang
layak menurut kemampuannya masing-masing.
Sila Ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah air, satu bangsa
dan satu negara Indonesia, tidak
dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan
keutuhan. Nilai luhur persatuan terkandung di dalamnya cinta tanah
air, tidak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan
persatuan, tidak mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.
Sila Keempat : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah
semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala
sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai luhur
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan,
cinta demokrasi, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, menghindari
kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta
kebersamaan, dan sebagainya.
Sila Kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan
dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai luhur yang
terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan,
suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan menganggap bangsa
lain sederajat.
Sila pertama menjiwai dan mendasari sila kedua, ketiga,
keempat, dan kelima; sila kedua dijiwai dan didasari sila pertama, menjiwai dan
mendasari sila ketiga, keempat, dan kelima; sila ketiga dijiwai dan didasari
sila pertama dan sila kedua, menjiwai dan mendasari sila keempat dan kelima;
sila keempat dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, dan ketiga, menjiwai dan
mendasari sila kelima; sila kelima dijiwai dan didasari sila pertama, kedua,
ketiga dan keempat. Itulah yang dinamakan Pancasila hierarkis piramidal.
Dengan demikian, Pancasila merupakan kristalisasi
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan sumber nilai di
Indonesia maka semua nilai yang berkembang tidak oleh bertentangan dengan
Pancasila.
Pengamalan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1. Pemasyarakatan Nilai
Pancasila dalam Keluarga.
Kehidupan sehari-hari dalam keluarga harus dijiwai
nilai-nilai luhur Pancasila, di mana orang tua menjadi teladan bagi
anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh keluarga harus bersumber dari
nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Pemasyarakatan Nilai
Pancasila dalam Sekolah
Anak yang berumur tujuh tahun telah memasuki usia wajib
belajar pendidikan formal. Di sinilah penanaman nilai-nilai luhur Pancasila
dimulai yaitu dari taman kanak-kanak, terutama melalui pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
3. Pendidikan dalam
Masyarakat
Pendidikan dalam masyarakat amat penting untuk penanaman
nilai luhur Pancasila, karena waktu di sekolah hanya terbatas sehingga waktu
yang lebih banyak ada di lingkungan keluarga dan masyarakat maka pergaulan
sehari-hari dalam masyarakat luas akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan
sikap dan kepribadian anak. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat ikut
bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman
nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Makna, Hakikat
dan Tujuan Pembangunan Nasional
Pengertian Pembangunan: Usaha bangsa untuk meningkatkan
mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik
Aspek Pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan
manusia, di dalamnya mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
1. Emansipasi bangsa, yaitu
usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain agar
dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa melepaskan semangat kerja
sama yang produktif
2. Modernisasi, adalah upaya
untuk mencapai taraf mutu kehidupan yang lebih baik
3. Humanisasi, bermakna bahwa
pembangunan pada hakikatnya untuk manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat
Indonesia
Makna Pembangunan
Nasional, adalah upaya untuk mening-katkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan
keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional.
Hakikat
Pembangunan Nasional, adalah pembangunan manu-sia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Tujuan
Pembangunan Nasional, dilaksanakan untuk mewujud-kan Tujuan Nasional
seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat atau pedoman untuk
melihat persoalan dan bagaimana menyelesaikannya
Paradigma pembangunan dipahami sebagai kerangka
keyakinan yang digunakan sebagai pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana
melaksanakan pembangunan
Paradigma
Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir
sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan
cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik (secara
kualitatif maupun kuantitatif)
Karena yang ingin
dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga paradigma
pembangunan harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan dilandasi
oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma Pembangunan adalah
sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan politik dan hukum meliputi:
a. Pengembangan sistem
politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau
pelaku
b. Pengembangan sistem
politik yang demokratis, berkadaulatan rakyat ,dan terbuka
c. Sistem politik yang
didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekadar kekuasaan
d. Pengambilan keputusan
politi secara musyawarah mufakat
e. Politik dan hukum
yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan.
2. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a. Dasar moralitas
ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
b. Mengembangkan sistem
ekonomi yang berperikemanusiaan
c. Mengembangkan sistem
ekonoimi yang bercorak kekeluargaan
d. Ekonomi yang
menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e. Ekonomi yang
bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama
3. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan sosial budaya meliputi:
a. Pembangunan
sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman,
tenteram, dan damai
b. Pembangunan
sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
c. Terbuka
terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang
modern
d. Memelihara
nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
a. Pertahanan
dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya
b. Mengembangkan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c. Mengembangkan
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
5. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologimeliputi:
a. Pengembangan iptek
diarahkan untuk mencapai kebaghagiaan lahir batin, memenuhi kebutuhan material
dan spiritual
b. Pengembangan iptek
mempertimbangkan aspek estetik dan moral
c. Pengembangan iptek
pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat
d. Pembangunan iptek
mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
e. Pembangunan iptek
bukan untuk kesombongan melainkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat
manusia
6. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan agama meliputi:
a. Pengembangan
kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling
menghargai dan menghormati
b. Memberikan kebebasan
dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c. Tidak memaksakan
keyakinan agama kepada orang lain
d. Mengakui keberadaan
agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat
beragama
Masalah-masalah dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Pancasila hanya akan
berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus
menerus melakukan interpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam
suasana dialog kritis-konstruktif
2. Karena terbuka untuk
ditafsirkan oleh siapa saja, bisa terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan
sesuai dengan kepentingan si penafsir
Dua tantangan/masalah tersebut menuntut sikap dan tanggapan
positif semua warga negara.
Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
dapat diwujudkan dengan adanya:
1. Kesediaan segenap
komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila,
misalnya dengan dialog publik tentang Pancasila sehingga kemungkinan terjadinya
i-relevansi, dominasi penafsiran maupun penafsiran tidak sehat terhadap
Pancasila bisa dicegah
2. Kesediaan segenap
komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan terus menerus secara
konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara idel-ideal Pancasila dengan
kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari
Perwujudan Sikap
Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Selalu berpegang
teguh kepada kelima dasar Pancasila
2. Bersedia mengkaji
Pancasila melalui wacana, diskusi, tulisan maupun penelitian
3. Terbuka terhadap
nilai-nilai baru namun tetap sesuai dengan nilai dasar Pancasila
4. Menjadikan nilai
Pancasila sebagai masuknya budaya asing
5. Menolak Pancasila
dijadikan ideologi tertutup
6. Menolak Pancasila
dijadikan sebagai alat kekuasaan bagi mereka yang berkuasa
7. Bersedia
mengembangkan norma-norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman
pada Pancasila
8. Bersedia menaati
norma sosial maupun norma hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
0 Response to "Pancasila sebagai Ideologi Terbuka"
Posting Komentar