Pancasila sebagai Ideologi Terbuka


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pengertian Ideologi

Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Menurut asal kata, istilah ideologi berasal dari kata “idea” berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham.

Pengertian Ideologi Menurut Pendapat Para Ahli
AS Hornby, ideologi merupakan seperangkat gagasan yang mmbentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang

Soejono Soemargono, ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:  Bidang politik, Bidang social,Bidang kebudayaan, Bidang agama

Frans Magnis Suseno, ideologi merupakan suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka
a.    Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-ciri sbb:
  1.  Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
  2.  Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
  3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak

b.    Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-ciri sbb:
  1.  Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral budaya masyarakat itu sendir
  2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri
  3. Ideologi terbuka tidak dicipitakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri


Pengertian Ideologi Secara Umum
a.    Dalam arti luas, ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak (pedoman hidup) di semua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum.
b.    Dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup) dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986)
c.    Ideologi negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara merupakan konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu (Heuken, 1998)
d.    Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.


Pengertian Pancasila

Pancasila Secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapi alat2 Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.    Hirarkis (berjenjang)
2.    Piramid.

A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.     Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat

B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.   Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.   Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.    Mufakat/Demokrasi;
4.    Kesejahteraan Sosial;
5.   Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.    Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya Ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara

a. Tahap Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD

Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
a.    Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa 
c.  Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Moch. Hatta
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. K.H. Wahid Hasyim
  5. Abd. Kahar Muzakir
  6. Abikusno Tjokrosoejoso
  7. H. Agus Salim
  8. Mr, Ahmad Soebarjo
  9. Mr. Moh. Yamin

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta). 

Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3.  Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sidang Kedua BPUPKI (10 s/d 16 Juli 1945)

Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo. Bertugas merumuskan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

d. Penetapan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil   Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditinjau dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara, yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideologi negara).

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

1.   Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

            Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
                   Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
                   Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat menunjukkan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
                   Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
                   Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
                   Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
                   Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, serta dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950, Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

 2.   Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi. 

3.   Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia

Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a.    Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b.    Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c.    Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d.   Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e.    Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.


 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.         Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan  naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal  27 Desember 1945, alinea IV.
e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.          Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal  5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :

1.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
a.    Kebangsaan Indonesia.
b.    Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
c.     Mufakat atau Demokrasi.
d.     Kesejahteraan sosial.
e.    Ketuhanan.

2.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a.         Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b.        Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.         Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.        Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.     Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


3.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.         Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b.        Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.         Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.

Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

4.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949

Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh     Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.

Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat). Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.

Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Prikemanusiaan
3.     Kebangsaan.
4.     Kerakyatan.
5.    Keadilan Sosial. 

5.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi. Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.

Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.        RI Yogyakarta.
2.        Negara Sumatera Timur (NST).
3.        Negara Indonesia Timur (NIT).

Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).

Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Prikemanusiaan
3.     Kebangsaan.
4.    Kerakyatan.
5.    Keadilan Sosial. 

6.        Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyataan :

a.         Pembubaran Konstuante.
b.        Berlakunya kembali UUD 1945.
c.         Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.        Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.

Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum), UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada di dalam Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.

Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.     Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2.      Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3.      Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.

Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau Internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau Persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.

Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.

Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.

Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.

Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Menurut pandangan DR. Alfian, sebuah ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka jika di dalam ideologi tersebut terkandung tiga dimensi sebagai berikut:

  1. Dimensi Realita (suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat)
  2. Dimensi Idealisme (nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia).
  3. Dimensi Fleksibilitas/Pengembangan (suatu ideologi memiliki keluwesan yang  merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang  relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat/jati dirinya).   

Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

1.    Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945.
  1. Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet). 
  2. Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang  kita hadapi dalam setiap kurun waktu.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
  1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
  2. Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
  3. Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
  4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila

Sila Pertama Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya, maka manusia Indonesia akan mengembangkan toleransi antarumat beragama, toleransi sesama umat beragama, dan toleransi antarumat beragama dengan negaranya. Tidak akan memaksakan agama kepada pemeluk agama lain. Bangsa Indonesia bukan bangsa yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Indonesia juga bukan negara agama yang mendasarkan kepada agama tertentu.

Sila Kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai luhur kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak asasi manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi mendatang. Warga negara berhak menentukan jenis pekerjaan dengan imbalan yang layak menurut kemampuannya masing-masing.

Sila Ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah air, satu bangsa dan satu negara Indonesia, tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai luhur persatuan terkandung di dalamnya cinta tanah air, tidak membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan persatuan, tidak mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.

Sila Keempat : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai luhur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan, cinta demokrasi, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebersamaan, dan sebagainya.

Sila Kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai luhur yang terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan, suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan menganggap bangsa lain sederajat.
Sila pertama menjiwai dan mendasari sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima; sila kedua dijiwai dan didasari sila pertama, menjiwai dan mendasari sila ketiga, keempat, dan kelima; sila ketiga dijiwai dan didasari sila pertama dan sila kedua, menjiwai dan mendasari sila keempat dan kelima; sila keempat dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, dan ketiga, menjiwai dan mendasari sila kelima; sila kelima dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Itulah yang dinamakan Pancasila hierarkis piramidal.

Dengan demikian, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan sumber nilai di Indonesia maka semua nilai yang berkembang tidak oleh bertentangan dengan Pancasila.

Pengamalan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1.    Pemasyarakatan Nilai Pancasila dalam Keluarga.
Kehidupan sehari-hari dalam keluarga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, di mana orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
2.    Pemasyarakatan Nilai Pancasila dalam Sekolah
Anak yang berumur tujuh tahun telah memasuki usia wajib belajar pendidikan formal. Di sinilah penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dimulai yaitu dari taman kanak-kanak, terutama melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
3.    Pendidikan dalam Masyarakat
Pendidikan dalam masyarakat amat penting untuk penanaman nilai luhur Pancasila, karena waktu di sekolah hanya terbatas sehingga waktu yang lebih banyak ada di lingkungan keluarga dan masyarakat maka pergaulan sehari-hari dalam masyarakat luas akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan kepribadian anak. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai luhur Pancasila.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional

Pengertian Pembangunan: Usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik

Aspek Pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, di dalamnya mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
1.   Emansipasi bangsa, yaitu usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa melepaskan semangat kerja sama yang produktif
2.   Modernisasi, adalah upaya untuk mencapai taraf mutu kehidupan yang lebih baik
3.   Humanisasi, bermakna bahwa pembangunan pada hakikatnya untuk manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia

Makna Pembangunan Nasional, adalah upaya untuk mening-katkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional.

Hakikat Pembangunan Nasional, adalah pembangunan manu-sia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Tujuan Pembangunan Nasional, dilaksanakan untuk mewujud-kan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, kiblat atau pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana menyelesaikannya

Paradigma pembangunan dipahami sebagai kerangka keyakinan yang digunakan sebagai pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana melaksanakan pembangunan

Paradigma Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik (secara kualitatif maupun kuantitatif)
Karena yang ingin dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga paradigma pembangunan harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma Pembangunan adalah sebagai berikut:

1.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum meliputi:
a.    Pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku
b.    Pengembangan sistem politik yang demokratis, berkadaulatan rakyat ,dan terbuka
c.    Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekadar kekuasaan
d.    Pengambilan keputusan politi secara musyawarah mufakat
e.    Politik dan hukum yang didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

2.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a.    Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
b.    Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c.    Mengembangkan sistem ekonoimi yang bercorak kekeluargaan
d.    Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e.    Ekonomi yang bertujuan keadilan dan kesejahteraan bersama

3.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya meliputi:
a.      Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman, tenteram, dan damai
b.      Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
c.      Terbuka terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia yang modern
d.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat

4.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan meliputi:
a.      Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya
b.      Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c.      Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain

5.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologimeliputi:
a.    Pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebaghagiaan lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan spiritual
b.    Pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetik dan moral
c.    Pengembangan iptek pada hakekatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
d.    Pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
e.    Pembangunan iptek bukan untuk kesombongan melainkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia

6.   Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
a.    Pengembangan kehidupan beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati
b.    Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.    Tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
d.    Mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama

Masalah-masalah dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka:

1.    Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus menerus melakukan interpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis-konstruktif
2.    Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bisa terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir

Dua tantangan/masalah tersebut menuntut sikap dan tanggapan positif semua warga negara.

Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat diwujudkan dengan adanya:

1.    Kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila, misalnya dengan dialog publik tentang Pancasila sehingga kemungkinan terjadinya i-relevansi, dominasi penafsiran maupun penafsiran tidak sehat terhadap Pancasila bisa dicegah
2.    Kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan terus menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara idel-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari

Perwujudan Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

1.    Selalu berpegang teguh kepada kelima dasar Pancasila
2.    Bersedia mengkaji Pancasila melalui wacana, diskusi, tulisan maupun penelitian
3.    Terbuka terhadap nilai-nilai baru namun tetap sesuai dengan nilai dasar Pancasila
4.    Menjadikan nilai Pancasila sebagai masuknya budaya asing
5.    Menolak Pancasila dijadikan ideologi tertutup
6.    Menolak Pancasila dijadikan sebagai alat kekuasaan bagi mereka yang berkuasa
7.    Bersedia mengembangkan norma-norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman pada Pancasila
8.    Bersedia menaati norma sosial maupun norma hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pancasila sebagai Ideologi Terbuka"

Posting Komentar