Rabu, 30 September 2020

PERAKITAN PRODUK

 

  1. Pengertian Perakitan Produk

Perakitan adalah proses penyusunan dan penyatuan beberapa bagian komponen menjadi suatu alat atau mesin yang mempunyai fungsi tertentu. Perakitan dimulai bila obyek sudah siap untuk dipasang dan berakhir bila obyek tersebut telah bergabung secara sempurna.

Pada prinsipnya perakitan dalam proses manufaktur terdiri dari pasangan semua bagian-bagian komponen menjadi satu produk, proses pengencangan, proses inspeksi dan pengujian fungsional, pemberian nama atau lebel, pemisahan hasil perakitan yang baik dan hasil perakitan yang buruk, serta pengepakan dan penyiapan untuk pemakaian akhir.

Perakitan merupakan proses khusus bila dibandingkan dengan proses manufaktur lainnya, misalnya proses permesinan ( frais, bubut, bor, dan gerinda ) dan pengelasan sebagian pelaksanaannya hanya meliputi satu proses saja.


  1. Metode Perakitan Produk

Dalam perakitan terdapat beberapa metode yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan. Metode-metode tersebut, diantaranya :

  1. Metode Perakitan yang Dapat Ditukar-tukar

Pada metode ini, bagian yang akan dirakit dapat ditukarkan satu sama lain (interchangeable), karna bagian tersebut dibuat suatu pabrik secara massal dan sudah di standarkan, baikan menurut ISO, DIN, JIS, dan lain sebagainya.

  1. Perakitan dengan Pemilihan

Pada metode ini, komponen-komponennya juga dihasilkan dengan produksi massal yang pengukurannya tersendiri menurut batasan-batasan ukuran.

  1. Perakitan secara Individual

Pada metode ini, pengerjaannya tidak dapat dipisahkan antara pasangan satu dengan pasangannya. Karena dalam pengerjaannya harus berurutan bergantung bagian yang sebelumnya.

Jenis-jenis Perakitan

Ada beberapa macam jenis perakitan yang bergantung dari produknya, yaitu sebagai berikut:

  1. Perakitan Manual, yaitu perakitan yang sebagian besar proses dikerjakan secara konvensional atau menggunakan tenaga manusia dengan peralatan yang sederhana tanpa alat-alat bantu yang spesifik atau khusus.
  2. Perakitan otomatis, yaitu perakitan yang dikerjakan dengan system otomatis seperti otomasi, elektronik, mekanik, gabungan mekanik dan elektronik (mekatronik), dan membutuhkan alat bantu yang lebih khusus.
  3. Jenis perakitan tunggal, yaitu perakitan dengan produk hanya dengan satu jenis.
  4. Jenis perakitan produk seri, adalah jika perakitan dilakukan dalam jumlah massal dalam bentuk dan ukuran yang sama.

 

Manfaat Desain Produk

Manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan adanya desain produk untuk perakitan adalah sebagai berikut :

  1. Mengurangi biaya produksi.
  2. Mengurangi jumlah komponen.
  3. Mempersingkat waktu perakitan.
  4. Meningkatkan keandalan produk.
  5. Mengurangi lead time.

Dengan  menyusun rencana dalam perakitan yang bertahap dan sistematis, perusahaan dapat  meningkatkan daya saing pada persaingan pasar, karena :

  1. Memiliki produk dengan kualitas tinggi.
  2. Memiliki waktu pengiriman kepada pelanggan yang lebih pendek.
  3. Memiliki biaya produksi yang lebih rendah.

Ada dua cara mendasar untuk menyelesaikan pemindahan dari unit sepanjang jalur perakitan manual, yaitu :

  1. Manual

Dalam metode manual, unit dari produk dipindahkan dari stasiun satu ke stasiun lain dengan tangan. 3 (tiga) tipe dari perakitan dapat dibedakan menjadi :

  1. Single model, yaitu memproduksi banyak unit dari satu produk, dan tidak ada variasi dalam produk.
  2. Batch model, yaitu memproduksi setiap model secara berkelompok.
  3. Mixed model, yaitu memproduksi lebih dari satu model, tetapi modelnya tidak diproduksi secara berkelompok.

Sebaik apapun system perakitan  manual, para pekerja sering melakukan komplain mengenai kerja mereka yang monoton dan itu-itu saja. Dalam hal ini, kita mengidentifikasi system perakitan manual sebagai berikut :

  1. Single station manual assembly cell, terdiri atas tempat kerja tunggal yang mana perakitan produk diselesaikan disatu tempat.
  2. Assembly by worker teams, melibatkan banyak pekerja yang melakukan perakitan, dapat ditugaskan agar dapat bekerja pada suatu stasiun sambil melakukan pekerjaan yang berbeda-beda.
  3. Automated assembly system, lebih memilih menggunakan mesin otomatis daripada menggunakan tenaga manusia.
  4. Sistem Mekanis

Sistem mekanis, berarti menggunakan sistem mekanis untuk memindahkan unit produk (biasanya berupa konveyor).


  1. Persiapan Alat dan Bahan Bahan Produksi

Seorang wirausaha dalam melakukan perakitan produk secara umum haruslah mengetahui alat dan bahan seperti apa yang dibutuhkan dalam proses kegiatan perakitan produk. Namun produknya pun haruslah ditentukan dulu produk apa yang akan dibuat.

  1. Pengelompokkan Alat dan Bahan Produksi

Pengelompokkan alat berdasarkan penggunaannya, yaitu:

  1. Peralatan yang digunakan secara berulang-ulang.
  2. Peralatan yang sekali pakai langsung ganti.
  3. Peralatan yang hanya beberapa kali pakai lalu ganti.
  4. Peralatan yang digunakan sewaktu-waktu ( peralatan pendukung dan pelengkap )

Peralatan yang harus diklasifikasi dalam perakitan produk agar berjalan dengan lancar serta baik dan tanpa ada hambatan harus disiapkan, ai antaranya :

  1. Peralatan utama, alat yang terkait langsung dengan perakitan produk.
  2. Peralatan pendukung, alat yang tidak secara langsung terkait, namun tetap dibutuhkan.
  3. Peralatan pelengkap, alat yang diperlukan hanya untuk melengkapi, namun terkadang tidak diperlukan.

 

  1. Pengelompokkan Bahan Baku Produksi
  2. Bahan baku

Bahan baku adalah bahan mentah yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan suatu produk, dimana bahan tersebut diolah kembali melalui proses tertentu untuk dibuat menjadi bentuk yang lain. Menurut Mulyadi, bahan baku adalah bahan yang membentuk bagian integral dari produk jadi.

 

Gunawan Adisaputro dan Marwan Asri membagi jenis bahan baku, yaitu sebagai berikut :

  1. Bahan baku langsung (Direct Material) yaitu bahan baku dari barang jadi yang dihasilkan.
  2. Bahan baku tidak langsung (Indirect Material) yaitu bahan baku yang memiliki peran dalam proses produksi tapi tidak langsung terlihat pada barang jadi yang dibuat.

Adapun kriteria dari bahan baku, meliputi :

  1. Fungsi : jika bahan tidak tersedia maka produk tidak dapat dihasilkan atau tidak dapat berfungsi.
  2. Penggunaan : memiliki porsi yang lebih dominan daripada bahan yang lain.

 

  1. Bahan Penolong

Bahan penolong merupakan barang yang dimanfaatkan dalam proses produksi, tetapi bukan merupakan bagian dari bahan baku utama untuk produk yang dihasilkan.

 

Kriteria bahan penolong meliputi segi :

  1. Fungsi : tanpa adanya bahan ini, produk masih bisa dihasilkan, meskipun hasil jadi tidak sesuai dengan harapan dan fungsinya.
  2. Penggunaan : memiliki porsi yang kecil dari keseluruhan bahan yang dipakai.

Bahan Produksi

Bahan produksi dikelompokkan, yaitu

  1. Bahan primer, bahan utama dalam pembuatan produk yang tidak bisa digantikan dengan bahan lainnya.
  2. Bahan sekunder, bahan yang bisa diganti dengan bahan lainnya jika bahan yang diperlukan tidak ada.
  3. Bahan tersier, bahan pelengkap yang diperlukan namun tidak begitu penting kalaupun tidak ada bahannya.

 

  1. Penetapan Standar Alat dan Bahan Produksi

seorang wirausaha harus bisa menyusun daftar peralatan bahan produksi apa saja yang dibutuhkan secara tepat dan akurat agar ketika perakitan berjalan dengan lancer dan baik.

 

  1. Menyusun Tahapan Perakitan Produk

Suatu produk yang telah didesain untuk memproduksinya membutuhkan dokumen seperti berikut :

  1. Gambaran teknis assembling (Assembly drawing), merupakan cara pengelolahan suatu produk.
  2. Urutan penggabungan komponen (Chart assembling), merupakan bentuk skematik bagaimana suatu produk di-assembling, dibeli komponennya atau dikombinasikan, serta alur setiap komponen sesuai dengan subassembeling yang ada untuk menghasilkan suatu produk akhir.
  3. Daftar alih komponen (Route sheet), merupakan aturan operasional untuk mengassembling dan inspeksi kebutuhan untuk memproduksi suatu komponen dengan bahan baku yang spesifik berdasarkan bill of materials.
  4. Order (Work order) adalah instruksi untuk membuat sejumlah item produk dan bagian-bagiannya yang dilengkapi dengan skedul pembuatannya.
  5. Pembertahuan perubahan Teknik (Engineering change notice), merupakan koreksi teknik akibat modifikasi dari gambaran Teknik atau bill of materials.
  6. System perencanaan produk (Configuration management) merupakan system dari perencanaan produk dan perubahan komponen secara akurat dikenali dan dikendalikan secara akuntabilitas atas perubahan pemeliharaannya.

 

  1. Menyusun Metode Perakitan Produk

Ada beberapa tahap pengembangan sekaligus kegiatan perakitan produk secara terintegritas, yaitu :

  1. Ide, bersumber dari perubahan lingkungan teknologi, demografi, ekonomi, dan politik.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi di pasar, merupakan pendekatan yang diperlukan untuk memuaskan konsumen.
  3. Spesifikasi fungsional, yaitu bagaimana cara kerja produk tersebut.
  4. Spesifikasi produk, yaitu bagaimana produk itu akan dibuat.
  5. Ualasan desain, yaitu bagaimana produk akan dibuat secara ekonomis dan kualitas.
  6. Pengujian pasar, yaitu apakah produk memenuhi keinginan pasar.
  7. Pengenalan produk, yaitu produk yang diantar oleh konsumen.
  8. Evaluasi mengenai berhasil atau tidak.

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah

 Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

 

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. 

 

  • Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
  • Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

 

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :

  1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

 

Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.

 

  • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  • Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
  • Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.

Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah

 

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:

a.      Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.

b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c.       Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :

1)  Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya

2)  Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya

3)  Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat

4)  Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut

5)  Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus

6). Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:

  1. politik luar negeri
  2. pertahanan
  3. keamanan
  4. yustisi
  5. moneter dan fiskal nasional
  6. agama 
  7. norma

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
  2. Dana perimbangan keuangan
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
  6. Konservasi dan standarisasi nasional

Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Pemerataan dan keadilan

3.   Menciptakan demokratisasi

4.   Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional

5.   Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal

 Tugas khusus tujuan, yaitu:

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri

 

Kamis, 10 September 2020

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

 


Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.

Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

 

3 prinsip dasar Negara hukum :

  1. Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang
  2. Kesetaraan di depan hukum
  3. Penegakan hukum

Ciri-ciri Negara hukum

  1. adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan.
  2. Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah
  3. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
  4. Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum.
  1. HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Pengertian perlindungan hukum :

Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.

Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :

a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b.      Jaminan kepastian hukumB

c.       Berkaitan dengan hak warga Negara

d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya

Contoh perlindungan hukum

  1. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  2. Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi

-          hak cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014

-          merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001

-          paten undang-undang nomor 13 tahun 2016

-          perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000

selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan

  1. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :

  1.  tegaknya supremasi hukum

Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum

  1. tegaknya keadilan
  2. tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara
  3. mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor :

  1. Hukum,Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara
  1. Penegak hukum, menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat
  1. Masyarakat, masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat
  1. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya
  2. Kebudayaan, sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
  1. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian
  1. Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )

Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga negara yang berperan AL :

            - Mengatur lalu lintas

            - Memberantas gerakan terorisme

            - Mencegah penyalahgunaan Narkoba

-           Memelihara keamanan dan ketertiban

- Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat

- Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan

Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :

•      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan

•      Melarang setiap orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan

•      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan

•      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

•      Memanggil orang unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka

•      Mengadakan penghentian penyelidikan

•      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum

  1. Peran Kejaksaan RI

Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas dibidang penuntutan

   Peran Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :

    - menegakkan supremasi hukum

    - Perlindungan kepentingan umum

    - Penegakan Hak Asasi Manusia

    - Pemberantasan KKN

Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang :

a.    Di bidang Pidana :

1)         Melakukan penuntutan

2)         Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan

3)         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana

4)         Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu

5)         Melengkapi berkas perkara tertentu

  1. Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:

Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :

1)         Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

2)         Pengamanan kebijakan penegakan hukuM

3)         Pengawasan peredaran barang cetakan

4)         Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat

5)         Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama

6)         Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik kriminal.

  1. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain  dalam memutuskan perkara di pengadilan. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim tidak adil.

Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung
  2. Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :

Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.

  1. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim Konstitusi.

Perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan

v  Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.

v  Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

  1. Peran Advokat dalam menegakkan hukum

Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa :

v  Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.

Persyaratan untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :

    • Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia
    • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
    • Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
    • Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Tugas dari Advokat :

q  Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.

q   Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.

Hak Advokat

  1. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
  2.  Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
  3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
  4. Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya
  5. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien
  6. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.

Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :

  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
  2. Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
  3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
  4. Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
  1. Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )

KPK dibentuk berdasarkan  UU RI NO. 30 Tahun 2002.

Ø  Tujuan dibentuknya KPK adalah  untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi.

KPK mempunyai Tugas , antara lain :

  1. Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.

Wewenang KPK

  1. Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada asas-asas sbb :

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum
  • Proporsionalitas

 

  1. Dinamika Pelanggaran Hukum

1.      Berbagai kasus Pelanggaran Hukum

            Apa yg dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:

•      Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan

•      Hukum yg berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Contoh perilaku yg bertentangan dengan aturan Hukum yg dilakukan dalam :

   - Lingkungan keluarga

   - Lingkungan sekolah

   - Lingkungan Masyarakat

   - Lingkungan bangsa dan Negara

2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam Norma, antara lain :

a.      Norma Agama yaitu petunjuk hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan melalui Rasul yg berupa perintah dan larangan. Contoh : beribadah,tidak berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia ( pahala atau dosa )

b.      Norma Kesusilaan yaitu pedoman pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur, menghargai orang lain Sanksi : tidak tegas karena hanya perasaan menyesal atau bersalah, malu.

c.       Norma kesopanan yaitu pedoman hidup yg timbul dari hasil  pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : menghormati orang yg lebih tua, tidak berkata kotor, menerima sesuatu dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas berupa celaan,cemoohan, dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.

d.      Norma Hukum yaitu pedoman hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi perintah dan larangan bertujuan mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : dilarang mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi : tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP

Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP :

  1. Hukuman pokok, yg terdiri dari:
    • hukuman mati
    • hukuman penjara yg terdiri dari :

a)     hukuman seumur hidup

b)     hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )

c)     hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )

d)     hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )  

  1. Hukuman tambahan yg terdiri dari :

a)     pencabutan hak-hak tertentu

b)     perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu

c)     pengumuman keputusan hakim.  

Macam-macam sanksi :

a.       Sanksi hukum yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum, bersumber dari negara melalui lembaga- lembaga peradilan.

    1. Sanksi sosial yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar norma kesopanan,bersumber dari masyarakat misalnya dengan cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari lingkungan masyarakat.
    2. Sanksi Psikologis yaitu sanksi yg dirasakan dalam batin kita sendiri,jika seseorang melakukan pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan selalu dibayang-bayangi oleh perasaan bersalah.

Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.

Sebagai wujud partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum adalah dengan menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :

•         memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku

•         mempertahankan tertib hukum yang ada

•         menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri  seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yg berlaku antara lain :

•      Disenangi oleh masyarakat

•      Menciptakan sikap sadar hukum

•      Tidak menyinggung perasaan orang lain

•      Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

•      Menciptakan keselarasan.