Rabu, 13 Januari 2021

 

MATERI PKWN KELAS 10 : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan
 
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
 
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.
 
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
       Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
 
 


B.     Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
       Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
 
Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.    Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
 
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)    Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4)    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
 
C.     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)    Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
2)    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3)    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
 
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
 
       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.
 
       Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
 
D.     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
 
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
        
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
       Mengikuti ronda malam (siskamling)
       Pelatihan dasar kemiliteran
       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
       Pendidikan Kewarganegaraan
       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
 

Rabu, 30 September 2020

PERAKITAN PRODUK

 

  1. Pengertian Perakitan Produk

Perakitan adalah proses penyusunan dan penyatuan beberapa bagian komponen menjadi suatu alat atau mesin yang mempunyai fungsi tertentu. Perakitan dimulai bila obyek sudah siap untuk dipasang dan berakhir bila obyek tersebut telah bergabung secara sempurna.

Pada prinsipnya perakitan dalam proses manufaktur terdiri dari pasangan semua bagian-bagian komponen menjadi satu produk, proses pengencangan, proses inspeksi dan pengujian fungsional, pemberian nama atau lebel, pemisahan hasil perakitan yang baik dan hasil perakitan yang buruk, serta pengepakan dan penyiapan untuk pemakaian akhir.

Perakitan merupakan proses khusus bila dibandingkan dengan proses manufaktur lainnya, misalnya proses permesinan ( frais, bubut, bor, dan gerinda ) dan pengelasan sebagian pelaksanaannya hanya meliputi satu proses saja.


  1. Metode Perakitan Produk

Dalam perakitan terdapat beberapa metode yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan. Metode-metode tersebut, diantaranya :

  1. Metode Perakitan yang Dapat Ditukar-tukar

Pada metode ini, bagian yang akan dirakit dapat ditukarkan satu sama lain (interchangeable), karna bagian tersebut dibuat suatu pabrik secara massal dan sudah di standarkan, baikan menurut ISO, DIN, JIS, dan lain sebagainya.

  1. Perakitan dengan Pemilihan

Pada metode ini, komponen-komponennya juga dihasilkan dengan produksi massal yang pengukurannya tersendiri menurut batasan-batasan ukuran.

  1. Perakitan secara Individual

Pada metode ini, pengerjaannya tidak dapat dipisahkan antara pasangan satu dengan pasangannya. Karena dalam pengerjaannya harus berurutan bergantung bagian yang sebelumnya.

Jenis-jenis Perakitan

Ada beberapa macam jenis perakitan yang bergantung dari produknya, yaitu sebagai berikut:

  1. Perakitan Manual, yaitu perakitan yang sebagian besar proses dikerjakan secara konvensional atau menggunakan tenaga manusia dengan peralatan yang sederhana tanpa alat-alat bantu yang spesifik atau khusus.
  2. Perakitan otomatis, yaitu perakitan yang dikerjakan dengan system otomatis seperti otomasi, elektronik, mekanik, gabungan mekanik dan elektronik (mekatronik), dan membutuhkan alat bantu yang lebih khusus.
  3. Jenis perakitan tunggal, yaitu perakitan dengan produk hanya dengan satu jenis.
  4. Jenis perakitan produk seri, adalah jika perakitan dilakukan dalam jumlah massal dalam bentuk dan ukuran yang sama.

 

Manfaat Desain Produk

Manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan adanya desain produk untuk perakitan adalah sebagai berikut :

  1. Mengurangi biaya produksi.
  2. Mengurangi jumlah komponen.
  3. Mempersingkat waktu perakitan.
  4. Meningkatkan keandalan produk.
  5. Mengurangi lead time.

Dengan  menyusun rencana dalam perakitan yang bertahap dan sistematis, perusahaan dapat  meningkatkan daya saing pada persaingan pasar, karena :

  1. Memiliki produk dengan kualitas tinggi.
  2. Memiliki waktu pengiriman kepada pelanggan yang lebih pendek.
  3. Memiliki biaya produksi yang lebih rendah.

Ada dua cara mendasar untuk menyelesaikan pemindahan dari unit sepanjang jalur perakitan manual, yaitu :

  1. Manual

Dalam metode manual, unit dari produk dipindahkan dari stasiun satu ke stasiun lain dengan tangan. 3 (tiga) tipe dari perakitan dapat dibedakan menjadi :

  1. Single model, yaitu memproduksi banyak unit dari satu produk, dan tidak ada variasi dalam produk.
  2. Batch model, yaitu memproduksi setiap model secara berkelompok.
  3. Mixed model, yaitu memproduksi lebih dari satu model, tetapi modelnya tidak diproduksi secara berkelompok.

Sebaik apapun system perakitan  manual, para pekerja sering melakukan komplain mengenai kerja mereka yang monoton dan itu-itu saja. Dalam hal ini, kita mengidentifikasi system perakitan manual sebagai berikut :

  1. Single station manual assembly cell, terdiri atas tempat kerja tunggal yang mana perakitan produk diselesaikan disatu tempat.
  2. Assembly by worker teams, melibatkan banyak pekerja yang melakukan perakitan, dapat ditugaskan agar dapat bekerja pada suatu stasiun sambil melakukan pekerjaan yang berbeda-beda.
  3. Automated assembly system, lebih memilih menggunakan mesin otomatis daripada menggunakan tenaga manusia.
  4. Sistem Mekanis

Sistem mekanis, berarti menggunakan sistem mekanis untuk memindahkan unit produk (biasanya berupa konveyor).


  1. Persiapan Alat dan Bahan Bahan Produksi

Seorang wirausaha dalam melakukan perakitan produk secara umum haruslah mengetahui alat dan bahan seperti apa yang dibutuhkan dalam proses kegiatan perakitan produk. Namun produknya pun haruslah ditentukan dulu produk apa yang akan dibuat.

  1. Pengelompokkan Alat dan Bahan Produksi

Pengelompokkan alat berdasarkan penggunaannya, yaitu:

  1. Peralatan yang digunakan secara berulang-ulang.
  2. Peralatan yang sekali pakai langsung ganti.
  3. Peralatan yang hanya beberapa kali pakai lalu ganti.
  4. Peralatan yang digunakan sewaktu-waktu ( peralatan pendukung dan pelengkap )

Peralatan yang harus diklasifikasi dalam perakitan produk agar berjalan dengan lancar serta baik dan tanpa ada hambatan harus disiapkan, ai antaranya :

  1. Peralatan utama, alat yang terkait langsung dengan perakitan produk.
  2. Peralatan pendukung, alat yang tidak secara langsung terkait, namun tetap dibutuhkan.
  3. Peralatan pelengkap, alat yang diperlukan hanya untuk melengkapi, namun terkadang tidak diperlukan.

 

  1. Pengelompokkan Bahan Baku Produksi
  2. Bahan baku

Bahan baku adalah bahan mentah yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan suatu produk, dimana bahan tersebut diolah kembali melalui proses tertentu untuk dibuat menjadi bentuk yang lain. Menurut Mulyadi, bahan baku adalah bahan yang membentuk bagian integral dari produk jadi.

 

Gunawan Adisaputro dan Marwan Asri membagi jenis bahan baku, yaitu sebagai berikut :

  1. Bahan baku langsung (Direct Material) yaitu bahan baku dari barang jadi yang dihasilkan.
  2. Bahan baku tidak langsung (Indirect Material) yaitu bahan baku yang memiliki peran dalam proses produksi tapi tidak langsung terlihat pada barang jadi yang dibuat.

Adapun kriteria dari bahan baku, meliputi :

  1. Fungsi : jika bahan tidak tersedia maka produk tidak dapat dihasilkan atau tidak dapat berfungsi.
  2. Penggunaan : memiliki porsi yang lebih dominan daripada bahan yang lain.

 

  1. Bahan Penolong

Bahan penolong merupakan barang yang dimanfaatkan dalam proses produksi, tetapi bukan merupakan bagian dari bahan baku utama untuk produk yang dihasilkan.

 

Kriteria bahan penolong meliputi segi :

  1. Fungsi : tanpa adanya bahan ini, produk masih bisa dihasilkan, meskipun hasil jadi tidak sesuai dengan harapan dan fungsinya.
  2. Penggunaan : memiliki porsi yang kecil dari keseluruhan bahan yang dipakai.

Bahan Produksi

Bahan produksi dikelompokkan, yaitu

  1. Bahan primer, bahan utama dalam pembuatan produk yang tidak bisa digantikan dengan bahan lainnya.
  2. Bahan sekunder, bahan yang bisa diganti dengan bahan lainnya jika bahan yang diperlukan tidak ada.
  3. Bahan tersier, bahan pelengkap yang diperlukan namun tidak begitu penting kalaupun tidak ada bahannya.

 

  1. Penetapan Standar Alat dan Bahan Produksi

seorang wirausaha harus bisa menyusun daftar peralatan bahan produksi apa saja yang dibutuhkan secara tepat dan akurat agar ketika perakitan berjalan dengan lancer dan baik.

 

  1. Menyusun Tahapan Perakitan Produk

Suatu produk yang telah didesain untuk memproduksinya membutuhkan dokumen seperti berikut :

  1. Gambaran teknis assembling (Assembly drawing), merupakan cara pengelolahan suatu produk.
  2. Urutan penggabungan komponen (Chart assembling), merupakan bentuk skematik bagaimana suatu produk di-assembling, dibeli komponennya atau dikombinasikan, serta alur setiap komponen sesuai dengan subassembeling yang ada untuk menghasilkan suatu produk akhir.
  3. Daftar alih komponen (Route sheet), merupakan aturan operasional untuk mengassembling dan inspeksi kebutuhan untuk memproduksi suatu komponen dengan bahan baku yang spesifik berdasarkan bill of materials.
  4. Order (Work order) adalah instruksi untuk membuat sejumlah item produk dan bagian-bagiannya yang dilengkapi dengan skedul pembuatannya.
  5. Pembertahuan perubahan Teknik (Engineering change notice), merupakan koreksi teknik akibat modifikasi dari gambaran Teknik atau bill of materials.
  6. System perencanaan produk (Configuration management) merupakan system dari perencanaan produk dan perubahan komponen secara akurat dikenali dan dikendalikan secara akuntabilitas atas perubahan pemeliharaannya.

 

  1. Menyusun Metode Perakitan Produk

Ada beberapa tahap pengembangan sekaligus kegiatan perakitan produk secara terintegritas, yaitu :

  1. Ide, bersumber dari perubahan lingkungan teknologi, demografi, ekonomi, dan politik.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi di pasar, merupakan pendekatan yang diperlukan untuk memuaskan konsumen.
  3. Spesifikasi fungsional, yaitu bagaimana cara kerja produk tersebut.
  4. Spesifikasi produk, yaitu bagaimana produk itu akan dibuat.
  5. Ualasan desain, yaitu bagaimana produk akan dibuat secara ekonomis dan kualitas.
  6. Pengujian pasar, yaitu apakah produk memenuhi keinginan pasar.
  7. Pengenalan produk, yaitu produk yang diantar oleh konsumen.
  8. Evaluasi mengenai berhasil atau tidak.