Selasa, 21 Juli 2020

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A. Pengertian Warga Negara

     Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam
pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga
Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa lain
yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang
bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UUNo. 12tahun 2006
tentang kewarga negaraan RI .
Pasal 27 ayat 1 : Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan
tanpa kecualinya.
ayat 2 : Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Ayat 3 : Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
bela negara. Selanjutnya upaya bela negara diatur dalam UUNo. 3
tahun 2002 tentang Pertahana Negara.

Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
a. Pasal 9 ayat (1)
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
    diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

    Pasal 9 ayat (2)
    Keikut sertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa dimaksud
    dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
    a. Pendidikan kewarganegaraan ;
    b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib ;
    c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
    d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

   Pasal 9 ayat (3)
   Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan      pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

b. Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
    Ayat (1) Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya      kepadda Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam        menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban          dasar negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan            penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan                bangsa.
    Ayat (2) huruf a : Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang                  kesadaran bela Negara.
    huruf b : Cukup jelas
    huruf c : Cukup jelas
   huruf d : Yang dimaksud dengan pengabdian sesuaui dengan profesi adalah pengabdian warga             negara yangmempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam             menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditmbulkan oleh perang, bencana alam, atau           bencana lainnya.
   Ayat (3) : Cukup jelas
   
     Pengertian warga negarasecara umum adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.(Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1994 : 1125)

B. Hak dan Kewajiban Dalam Bela Negara
     Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia
memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan
wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat
ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur
dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD
1945.
     Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari
negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain
yang diatur dalam UU.
     Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela
negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga
negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak
langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut,
sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai
bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko, 2008 : 170)
Hak warga Negara
Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu :
1. Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2. Pasal 27 ayat 3 membela negara
3. Pasal 28 hak berpendapat
4. Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5. Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6. Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7. Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
8. Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
9. Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
Kewajiban warga Negaraa
Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara
3. Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.

Senin, 20 Juli 2020

PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI

Pengertian Perencanaan dan Pengendalian Produksi

Secara umum perencanaan dan pengendalian produksi dapat diartikan sebagai aktifitas merencanakan dan mengendalikan material masuk, proses, dan keluar dari sistem produksi sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi dengan jumlah yang tepat, waktu penyerahan yang tepat dan biaya produksi yang minimum.



Sedangkan jika kita definisikan secara terpisah akan mencakup dua aktifitas yakni :
1. Perencanaan Produksi merupakan aktifitas untuk menetapkan produk yang akan diproduksi, jumlah yang dibutuhkan, kapan produk tersebut harus selesai dan sumber-sumber yang dibutuhkan.
2. Pengendalian Produksi merupakan aktifitas  yang menetapkan kemampuan sumber-sumber yang digunakan dalam memenuhi rencana, kemampuan produksi berjalan sesuai rencana dan melakukan perbaikan rencana.

Adapun tujuan perencanaan dan pengendalian produksi adalah:
1. Mengusahakan agar perusahaan dapat berproduksi secara efektif dan efisien.
2. Mengusahakan agar perusahaan dapat menggunakan modal seoptimal mungkin.
3. Mengusahakan agar pabrik dapat menguasai pasar yang luas.
4. Untuk memperoleh keuntungan yang cukup bagi perusahaan.
5. Meramalkan permintaan produk yang dinyatakan dalam jumlah produk sebagai fungsi dari waktu.
6. Memonitor permintan yang aktual, membandingkannya dengan ramalan permintaan sebelumnya dan melakukan revisi atas ramalan tersebut jika terjadi penyimpangan.
7. Menetapkan ukuran pemesanan barang yang ekonomis atas bahan baku yang akan dibeli.
8. Menetapkan sistem persediaan yang ekonomis.
9. Menetapkan kebutuhan produksi dan tingkat persediaan pada saat tertentu.
10. Memonitor tingkat persediaan, membandingkannya dengan rencana persediaan, dan melakukan revisi rencana produksi pada saat yang ditentukan.
11. Membuat jadwal produksi, penugasan, serta pembebanan mesin dan tenaga kerja yang terperinci.

Tingkat perencanaan dan pengendalian produksi :
1. Perencanaan jangka panjang
Kegiatan ini meliputi peramalan usaha, perencanaan jumlah produk dan penjualan, perencanaan produksi, perencanaan kebutuhan bahan baku, dan perencanaan financial.
2. Perencanaan jangka menengah
Kegiatan ini meliputi perencanaan kebutuhan kapasitas, perencanaan kebutuhan material, jadwal induk produksi, dan perencanaan kebutuhan distribusi.
3. Perencanaan jangka pendek
Kegiatan ini meliputi penjadwalan perakitan produk akhir, perencanaan dan pengendalian input-output, pengendalian kegiatan produksi, perencanaan dan pengendalian purchase, dan manajemen proyek.

Perencanaan dan pengendalian produksi yang dilakukan adalah mencakup beberapa aktifitas sebagai berikut :
1. Peramalan kuantitas permintaan.
2. Perencanaan persediaan: jenis, jumlah, dan waktu.
3. Perencanaan kapasitas, menyusun rencana agregat, tenaga kerja, mesin, fasilitas untuk penyesuaian permintaan dengan kapasitas. Rencana agregat bertujuan untuk membuat skenario pembebanan kerja untuk mesin dan tenaga kerj (reguler, lembur, subkontrak) secara optimal untuk keseluruhan produk dan sumber daya secara terpadu.
4. Membuat jadwal induk produksi (JIP). JIP merupakan rencana terperinci mengenai "apa dan berapa unit" yang harus diproduksi pada suatu periode tertentu untuk setiap item produksi. JIP dibuat dengan cara (salah satunya) memecah (disagregat) rencana agregat ke dalam rencana produksi (apa, kapan dan berapa) yang akan direalisasikan.
5. Perencanaan pembelian/pengadaan: jenis, jumlah dan waktu.
6. Penjadwalan pada mesin dan fasilitas produksi. Penjadwalan ini meliputi urutan pengerjaan, waktu penyelesaian pesanan, prioritas pengerjaan, dan sebagainya.
7. Monitoring aktifitas produksi.
8. Pelaporan dan pendataan.

Klasifikasi Sistem Produksi

Berdasarkan tipe produksinya, sistem produksi dapat dikelompokkan menjadi 4, yakni :
1. Engineering to Order (ETO), merupakan sistem produksi yang dilakukan bila pemesan meminta produsen untuk membuat produk yang dimulai dari proses perancangannya.
2. Assembly to Order (ATO), merupakan sistem produksi yang dilakukan bila produsen membuat desain standart yang terdiri atas beberapa komponen dan merakit suatu kombinasi tertentu dari komponen tersebut sesuai dengan pesanan konsumen. Komponen-komponen standart tersebut biasanya dirakit untuk berbagai tipe produk. Contohnya adalah perusahaan mobil, dimana mereka menyediakan pilihan transmisi secara manual / otomatis, AC, audio, interior, ataupun engine. Komponen tersebut telah disiapkan sejak awal dan baru akan dirakit menjadi mobil utuh begitu ada pesanan dari agen.
3. Make to Order (MTO), merupakan sistem produksi yang dilakukan bila produsen membuat (memproduksi) suatu produk "jika dan hanya jika" telah menerima pesanan dari konsumen untuk produk tersebut.
4. Make to Stock (MTS), merupakan sistem produksi yang dilakukan bila produsen membuat (memproduksi) produk sebagai suatu persediaan sebelum pesanan dari konsumen diterima.